Ngaku Orang Dekat Gubernur Jabar, Pria di Subang Tipu Perempuan hingga Rp250 Juta
Ngaku orang dekat Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi seorang pria di Subang menipu perempuan hingga merugi Rp250 juta
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID – Seorang pria berinisial MSA alias B ditangkap polisi setelah diduga menipu sejumlah perempuan dengan mengaku sebagai staf khusus Gubernur Jawa Barat. Aksi penipuan itu membuat para korban merugi hingga ratusan juta rupiah.
Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono mengatakan kasus penipuan tersebut terungkap setelah salah satu korban berinisial IL, warga Kabupaten Subang, melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan ke pihak kepolisian pada 3 Januari 2026.
“Setelah menerima laporan (penipuan), kami langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan,” kata Dony, Sabtu (7/2/2026).
Hasilnya, Satreskrim Polres Subang berhasil mengamankan MSA di wilayah Bekasi pada 24 Januari 2026. Polisi menyebut aksi penipuan dilakukan tersangka sejak Agustus 2025 di wilayah Subang dan Cianjur.
Dony menjelaskan, kasus bermula dari perkenalan korban dengan tersangka yang kemudian berlanjut pada komunikasi intens. Hubungan keduanya semakin dekat hingga menjalin hubungan asmara.
Dalam perjalanan hubungan tersebut, tersangka mulai memanfaatkan kepercayaan korban. Dengan berbagai dalih, MSA meminta uang dan barang, mulai dari alasan modal usaha, pembelian peralatan podcast, bisnis jual beli mobil, hingga kebutuhan rencana pernikahan.
“Untuk memperkuat tipu dayanya, tersangka mengaku sebagai staf khusus Gubernur Jawa Barat dan bersikap seolah-olah memiliki jabatan resmi,” ujarnya.
Korban pun menyerahkan uang secara bertahap, mulai dari Rp 38 juta hingga Rp 150 juta. Selain itu, korban juga menyerahkan sejumlah aset, di antaranya sepeda motor Yamaha Filano senilai Rp 28 juta, emas senilai Rp 20 juta, uang tunai Rp 5 juta, serta transfer bank Rp 11 juta. Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp 250 juta.
Setelah seluruh uang dan barang diterima, tersangka mendadak menghilang dan tidak bisa lagi dihubungi. Dari hasil pengembangan kasus, polisi menemukan adanya korban lain di Kabupaten Cianjur dengan modus serupa. Di wilayah tersebut, tersangka juga mengaku sebagai staf khusus pejabat pemerintah daerah.
Atas perbuatannya, MSA dijerat Pasal 492 KUHP tentang penipuan dan Pasal 486 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Sejumlah barang bukti turut diamankan polisi, di antaranya satu unit gimbal DJI Osmo Mobile 6 warna hitam, dua mikrofon wireless Vivan V9, rekening koran Bank BCA, tiga lembar nota penyerahan uang, serta satu unit ponsel Samsung Galaxy S23 FE warna abu-abu tua lengkap dengan dus.
Kapolres Subang mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya kepada pihak yang mengaku memiliki jabatan atau kedekatan dengan pejabat pemerintahan.
“Jika menemukan indikasi penipuan, segera laporkan ke pihak kepolisian,” pungkasnya.
Editor : Ahmad Sayuti


