Ngeri, Setiap Tahun Biaya Pembuatan Dokumen Kontrak Dinas PUTR Kabupaten Cirebon Nilainya Miliaran, Buat Apa Duitnya?
Besaran biaya pembuatan dokumen kontrak Dinas PUTR Kabupaten Cirebon Kembali disoal. Pegiat antikorupsi Kabupaten Cirebon Ade Riyaman mempertanyakan untuk apa sebetulnya hasil dari pembuatan dokumen kontrak tersebut. Padahal, Dinas PUPR Kabupaten Cirebon bukan dinas penghasil PAD.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Cirebon - Besaran biaya pembuatan dokumen kontrak Dinas PUTR Kabupaten Cirebon Kembali disoal. Pegiat antikorupsi Kabupaten Cirebon Ade Riyaman mempertanyakan untuk apa sebetulnya hasil dari pembuatan dokumen kontrak tersebut. Padahal, Dinas PUPR Kabupaten Cirebon bukan dinas penghasil PAD.
"Akhir tahun lalu saya sudah mempertanyakan kemana hasil dari biaya pembuataan dokumen kontrak semua proyek yang ada dimasing masing bidang. Nilainya fantastis dan buat apa uangnya," ungkap Ade, Jumat 4 Oktober 2024.
Ade mengaku miris dengan sistem yang diterapkan pihak Dinas PUPR Kabupaten Cirebon. Setiap tahun, terus dilakukan karena memang sepertinya ada tekanan kepada setiap rekanan. Rekanan sendiri mau tidak mau harus menuruti karena memang harus menjalin sinergitas. Kalau mereka melawan terkait biaya pembuataan dokumen kontrak itu kemungkinan dikhawatirkan tidak bisa mendapatkan pekerjaan.
"Ini sudah terpola cukup lama. Bukan indikasi pungli lagi tapi ini sudah terindikasi korupsi. Saya tidak menyalahkan rekanan, karena saya paham mereka butuh pekerjaan. Ini harus diusut tuntas karena setiap tahun, uang yang dihasilkan dari biaya pembuataan dokumen kontrak bisa miliaran," jelasnya.
Apalagi, dirinya mendengar kabar tahun sekarang ada kenaikan biaya pembuatan dokumen kontrak. Dugaannya, nilai kontrak di bawah Rp200 juta, dipatok harga sekitar Rp3,5 juta. Sementara, nilai proyek diatas Rp1 miliar bisa mencapai Rp5-8 jutaan.
"Saya sedang mengumpulkan data dilapangan. Tapi informasi yang beredar memang ada kenaikan biaya pembuataan dokumen kontrak. Ini persoalan serius yang tidak bisa didiamkan," jelasnya.
Ade menilai, kalau saja pihak Dinas PUTR mau transparan, harusnya melakukan konsultasi terlebih dahulu kepada pihak inspektorat. Kalaupun dibenarkan, harus ada payung hukum yang jelas agar biaya yang dikeluarkan rekanan, bisa masuk PAD dan jelas kisaran biayanya. kalau ini dilakukan, justru, akan menguntungkan Pemkab Cirebon karena dipastikan ada PAD yang masuk.
"Kalau masuk PAD dan dicari payung hukumnya, ini akan menjadi pemasukan yang besar. Semua pihak pasti akan mendukung. Selama ini peruntukannya kan tidak jelas. Buat apa uangnya, dan untuk apa peruntukannya. Setiap tahun nilainya bisa miliaran," terangnya.
Ade mengaku tidak mempermasalahkan, kalau biaya yang dikeluarkan rekanan tidak ditentukan nilainya. Namun yang terjadi, uang yang dikeluarkan untuk biaya pembuatan dokumen kontrak, besarannya sudah ditentukan.
"Ini bukan rahasia umum lagi dan ini adalah pelanggaran. Jangan sampai uang hasil pembuatan dokumen kontrak dibagi bagi untuk kepentingan pribadi. Lihat saja, saya akan bawa masalah ini ke ranah hukum," tukasnya.
Sayangnya ketika hal tersebut dikonfirmasikan ke Sekretaris Dinas PUTR Kabupaten Cirebon Tomi Hendrawan enggan memberikan pernyataan. Lewat telepon singkat via WhatsApp, Tomi mengaku sedang ada urusan keluarga.
Seperti pernah diberitakan beberapa kali, masalah biaya pembuatan dokumen kontrak seperti dipandang sebelah mata oleh pihak Dinas PUTR. Padahal, patut dipertanyakan buat apa hasil uangnya yang dikelola masing-masing bidang.
Editor : Doni Ramdhani


