Nilai Tunjangan Rumah DPRD Jabar Jadi Polemik, Pemprov Buka Peluang Bangun Rumah Dinas
Besaran nilai tunjangan rumah anggota DPRD Jabar menjadi polemik. UU Nomor 22/2003 yang menyatakan bahwa setiap anggota DPRD provinsi wajib berdomisili di ibu kota provinsi, berujung dengan kucuran rupiah untuk tunjangan rumah anggota DPRD Jabar di kisaran Rp42-46 juta.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Besaran nilai tunjangan rumah anggota DPRD Jabar menjadi polemik. UU Nomor 22/2003 yang menyatakan bahwa setiap anggota DPRD provinsi wajib berdomisili di ibu kota provinsi, berujung dengan kucuran rupiah untuk tunjangan rumah anggota DPRD Jabar di kisaran Rp42-46 juta.
Dimana tunjangan ini sebagai kompensasi bagi anggota DPRD Jabar, untuk mengontrak atau membeli rumah di Kota Bandung, sesuai PP 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif pimpinan dan anggota DPRD, yang mana mengatur jika pemerintah daerah belum dapat menyediakan rumah dinas, maka diberi tunjangan sebagai pengganti penyediaan rumah dinas.
Lantaran rumah dinas yang dulunya pernah ada, di masa kepimpinan Ketua DPRD Jabar Agus Muhyidin, periode 1992-1997, berada di Kota Cimahi, yang mana kini digunakan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Jawa Barat sebagai kantor dan tempat diklat.
Tunjangan ini, diberikan dalam bentuk uang setiap bulan dan dibayarkan mulai tanggal pengucapan sumpah/janji.
Menyikapi polemik ini, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Jabar Dedi Mulyadi mengatakan, sampai 2026 sejatinya belum ada pembangunan rumah dinas DPRD Jabar.
"Sampai hari ini, perencanaan APBD murni 2026 kita belum mencantumkan pembangunan rumah dinas atau rumah untuk DRPD," ujar Dedi dikutip Kamis 11 September 2025.
Namun Dedi mengakui, tidak menutup kemungkinan peluang dibangunnya rumah dinas bagi anggota DPRD Jabar dapat dilakukan.
"Kalau kemudian nanti hasil dari evaluasi DPRD dengan Pemprov ada kajian dan visibilitas studinya, apakah memang dari aspek pembiayaan itu lebih efisien, ya mungkin kenapa tidak kita coba masukan ke dalam perubahan RKPD (rencana kerja pemerintah daerah) 2026," ucapnya.
Dikatakan Dedi, dalam prosesnya harus ditentukan lokasi lebih dulu, karena ketentuan harus berada di Ibu Kota Provinsi, maka lahannya harus di Kota Bandung.
"Dalam penentuan titik, nanti dilanjutkan dengan ketersediaan lahan, saya pikir sampai dengan hari ini, lahan di Kota Bandung yang dimiliki Provinsi itu sudah hampir terbatas," katanya.
Lahan paling memungkinkan untuk dijadikan kompleks perumahan DPRD, kata dia terdapat di belakang Pasar Kreatif Cikutra.
"Tapi apakah itu juga cukup untuk membangun 120 rumah dengan fasilitas umum dan fasilitas sosial tentunya, bukan hanya rumah, nanti kita akan coba kaji lagi," imbuhnya.
Setelah itu, harus dibuatkan Detail Enggenering Desain (DED) pembangunan rumah dinas imbuh dia, baru bisa dibangun secara bertahap.
"Mungkin tidak bisa dalam waktu satu tahun ke depan, mungkin antara satu sampai dua tahun ke depan, kalau memang itu rekomendasinya," ujarnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Jabar MQ Iswara mengakui tunjangan rumah puluhan juta yang diberikan sebagai kompensasi karena tidak ada rumah dinas masih belum cukup untuk membeli rumah, dalam memenuhi ketetapan Undang-undang Nomor 22/2003.
"Jujur, yang kami terima juga tentunya tidak serta merta cukup juga barangkali untuk membeli rumah. Jadi ada yang membeli rumah sekedar-sekedarnya secukupnya, ada juga yang kontrak, atau ada juga yang mungkin membeli apartemen dengan nilai yang kami terima," kata Iswara.
Bahkan ada anggota DPRD Jabar sampai mengajukan pinjaman ke bank, untuk bisa memiliki rumah dalam rangka memenuhi ketetapan UU Nomor 22/2003. Dimana angsurannya dibayarkan dari tunjangan perumahan tersebut.
"Nah, dengan adanya tunjangan perumahan tersebut, hampir seluruh anggota dewan mengambil pinjaman dari Bank Jabar Banten (Bank bjb) yang dibayar setiap bulan selama 5 tahun dan cicilannya adalah Rp45.900.000 setiap bulan," ungkapnya.
Editor : Doni Ramdhani

