Ono Surono Sambut Baik Putusan MK, PDI Perjuangan Berpotensi Melenggang Sendiri di Pilgub Jabar 2024

Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Barat Ono Surono menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah, melalui Putusan Nomot 60/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan Partai Buruh dan Gelora.

Ono Surono Sambut Baik Putusan MK, PDI Perjuangan Berpotensi Melenggang Sendiri di Pilgub Jabar 2024
Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Barat Ono Surono menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah, melalui Putusan Nomot 60/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan Partai Buruh dan Gelora./istimewa

INILAHKORAN, Bandung - Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Barat Ono Surono menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah, melalui Putusan Nomot 60/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan Partai Buruh dan Gelora.

Sebab dengan adanya putusan mengenai ambang batas tersebut, PDI Perjuangan berpotensi melenggang sendiri tanpa koalisi di Pilgub Jabar 2024.

Secepatnya kata Ono, DPD PDI Perjuangan Jabar akan melakukan komunikasi dengan DPP PDI Perjuangan, yang diharapkan dapat segera diputuskan oleh Ketua Umum Megawati Soekarnoputri, terkait Pilkada Serentak 2024, khususnya Pilgub Jabar.

"Kami segera konsultasi dg (dengan) DPP Partai (PDI Perjuangan)," tulis Ono dalam pesan singkatnya pada INILAHKORAN, Selasa 20 Agustus 2024.

Terlepas dari itu, Ono menilai putusan MK mengenai ambang batas ini sangat menguntungkan, khususnya bagi DPD PDI Perjuangan Jabar karena tidak harus berkoalisi guna memenuhi parliamentary threshold 20 persen atau 24 kursi di DPRD Provinsi Jawa Barat.

Sebab, dengan jumlah 17 kursi di DPRD Provinsi Jawa Barat atau 2.970.223 suara, PDI Perjuangan sudah mampu melenggang sendiri tanpa koalisi karena jumlah suaranya melebihi 6,5 persen sesuai putusan MK.

Dimana sesuai aturan MK mengenai ambang batas, dengan kalkulasi jumlah pemilih di Jabar sebanyak 35.714.901 jiwa. PDI Perjuangan minimal harus mengantongi 2.321.469 suara. Sementara hasil Pileg 2024 lalu, partai berlambang Banteng ini sukses meraup 2.970.223 suara.

"Betul (berpeluang mengusung sendiri)," imbuhnya singkat.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada. MK menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD.

Putusan terhadap perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora itu dibacakan dalam sidang di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (20/8). Dalam pertimbangannya, MK menyatakan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional.

MK mengatakan esensi pasal tersebut sama dengan penjelasan Pasal 59 ayat (1) UU 32/2004 yang telah dinyatakan inkonstitusional oleh MK sebelumnya. MK mengatakan pembentuk UU malah memasukkan lagi norma yang telah dinyatakan inkonstitusional dalam pasal UU Pilkada.

MK kemudian menyebut inkonstitusionalitas Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada itu berdampak pada pasal lain, yakni Pasal 40 ayat (1). MK pun mengubah pasal tersebut.

Adapun isi pasal 40 ayat (1) UU Pilkada sebelum diubah ialah:

Partai Politik atau gabungan Partai Politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di daerah yang bersangkutan.

MK pun mengabulkan sebagian gugatan. Berikut amar putusan MK yang mengubah isi pasal 40 ayat (1) UU Pilkada:

Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:

Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:

a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% di provinsi tersebut

b. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% di provinsi tersebut

c. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut

d. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% di provinsi tersebut

Untuk mengusulkan calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota:

a. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% di kabupaten/kota tersebut

b. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu sampai 500 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% di kabupaten/kota tersebut

c. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500 ribu sampai 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% di kabupaten/kota tersebut

d. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% di kabupaten/kota tersebut. ***


Editor : JakaPermana