Open BO Renggut Nyawa Wanita Asal Padalarang Bandung, Kronologisnya Mengerikan, Bikin Bergidik
Kapolres Cimahi, AKBP Aldi Subartono membeberkan kronologis peristiwa tewasnya wanita berinisial LSN (26) yang harus meregang nyawa ditangan pelaku HR (23) yang memesannya lewat aplikasi kencan.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, bandung-kapolres cimahi, AKBP Aldi Subartono membeberkan kronologis peristiwa tewasnya wanita berinisial LSN (26) yang harus meregang nyawa ditangan pelaku HR (23) yang memesannya lewat aplikasi kencan.
LSN ditemukan warga di sekitar kandang ayam di Jalan Padat Karya RT 04/01, Kecamatan Cimahi Selatan, pada 7 Maret 2023.
Aldi menjelaskan, dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan hasil penyidikan ditemukan sejumlah fakta, berawal pada 6 Maret 2023 malam hari korban bersama temannya inisial I dan H berada di tempat kost.
"Saat itu, teman korban inisial I mendapat order melalui aplikasi Mi Chat bahwa ada pelanggan yang menawar," jelasnya.
I menyampaikan kepada korban bahwa ada pelanggan menawar dengan harga Rp 800 ribu. Namun, dengan harga tersebut pelaku tidak ingin melakukan hubungan badan di kamar kost.
"Tapi harus di tempat yang ditentukan oleh pelaku, di mana untuk titik penjemputan di GOR Ariska Futsal," ujarnya.
"Karena harga, berbeda dengan biasanya, artinya harga ini lebih tinggi dari biasanya, maka korban mau menuruti keinginan pelaku," sambungnya.
Sekitar pukul 22.06 WIB, saksi H mengantar korban ke Gor Ariska Futsal menurunkan di situ sesuai dengan perjanjian dengan pelaku.
"Pelaku bertemu dengan korban dan membawa ke arah TKP dan saksi H tetap mengikuti, namun karena malam hari terputus pandangan karena sudah gelap," paparnya.
Selanjutnya, dari hasil penyidikan Satreskrim Polres Cimahi menemukan fakta bahwa pelaku pembunuhan inisial HR (23) alamat Padalarang.
"Jadi, pada saat korban ini di bawa ke kandang ayam, di situ pelaku langsung melakukan pemaksaan untuk bersetubuh. Korban sempat menolak karena takut karena berada di bawah ancaman," ujarnya.
Kemudian, terang dia, pelaku mulai panik karena korban teriak, pelaku menusuk di sebelah kiri korban di mana setelah ditusuk, pelaku membuka pakaian korban dan menyetubuhi korban sebanyak satu kali.
"Untuk memastikan agar korban ini sudah meninggal, pelaku melakukan penusukan sebanyak tiga kali. Semuanya di bagian leher sebelah kiri, ini hasil daripada autopsi," terangnya.
Setelah pelaku memastikan korban meninggal dunia, sebut dia, pelaku kemudian mengambil barang-barang milik korban, antara lain 1 unit HP, perhiasan emas dan uang Rp 2,5 juta yang sudah disita dan dibelikan kendaraan.
"Untuk Kasus ini kepada tersangka kami kenakan Pasal 340, 338 dan atau 365 Ayat 3, serta Pasal 285 KUHPidana, karena dari hasil penyidikan kami menemukan unsur pemerkosaan. Di mana ketika korban menyetubuhi di bawah ancaman oleh pelaku," sebutnya.
"Pelaku ditangkap pada Minggu dini hari atau 5 hari setelah kejadian di sekitar TKP," tandasnya.*** (agus satia negara)***
Editor : JakaPermana


