Operasi Tertib Pajak Kabupaten Bogor, Dalam 1 Jam Didapati 30 Pengemudi Tak Bayar Pajak

Dalam satu jam, operasi tertib pajak di Kabupaten Bogor menjaring 30 pengemudi yang selama ini tak bayar pajak.

Operasi Tertib Pajak Kabupaten Bogor, Dalam 1 Jam Didapati 30 Pengemudi Tak Bayar Pajak
Gelaran operasi tertib pajak di Kabupaten Bogor yang bakal berlangsung selama dua pekan ke depan.
INILAHKORAN, Bogor- Gelaran operasi tertib pajak Sat Lantas Polres Bogor, Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor dan Bapenda Provisi Jawa Barat bakal digelar selama dua pekan mendatang.
 
Dalam operasi tertib pajak, itu para pemilik kendaraan bermotor yang  tidak melakukan daftar ulang (KTMDU) atau membayar pajak akan dikenakan sanksi tilang.
 
"Petugas gabungan mulai kemarin  hingga 13 hari selanjutnya akan melakunan operasi taat pajak, bagi kendaraan bermotor yang KTMDU atau tidak membayar pajak, maka akan ditilang dan diminta membayar pajak kendaraannya," kata Kepala Satlantas Polres Bogor AKP Dicky Anggi Pranata kepada wartawan, Kamis 9 Juni 2022.
 
 
AKP Dicky Anggi Pranata menuturkan bahwa Sat Lantas Polres Bogor, Dinas Perhubungan dan Bapenda Provisi Jawa Barat terus akan menekan angka KTMDU di Bumi Tegar Beriman.
 
"Saat ini, di Kabupaten Bogor ada 28 hingga 30 persen kendaraan bermotor yang tidak membayar pajak atau KTMDU kendaraan miliknya, selain operasi terbit pajak, kami juga ada upaya lainnya," tutur AKP Dicky Anggi Pranata.
 
Kanit Turjawali Sat Lantas Polres Bogor Ipda Ardian Noviantasari menerangkan walaupun baru dua hari dilaksanakan, operasi tertib pajak sudah banyak menemukan pemilik kendaraan yang melakukan pelanggaran ketidak disiplinan dalam membayar pajak kendaraan bermotornya.
 
 
"Jangankan dalam satu hari, dalam kurun waktu 60 menit di jam kerja, kami menemukan 30 pemilik kendaraan baik roda dua maupun roda empat yang melakukan pelanggaran ketidak disiplinan dalam membayar pajak kendaraan bermotornya," terang Ipda Ardian Noviantasari.
 
Ia melanjutkan, para pemilik yang melakukan pelanggaran ketidak disiplinan dalam membayar pajak kendaraan bermotornya, bisa membayar pajaknya di lokasi operasi tertib pajak.
 
 
"Selain di lokasi operasi tertib pajak, para pemilik yang melakukan pelanggaran ketidak disiplinan dalam membayar pajak kendaraan bermotornya juga bisa membayar pajaknya di Kantor Samsat Kabupaten Bogor atau juga bisa juga untuk sementara membayarnya via Bank Jabar Banten (BJB) atau bank lainnya," lanjutnya.***(Reza Zurifwan)
 
 


Editor : inilahkoran