Pajak Karbon, Strategi Menghindari Tragedi
Dalam upaya menekan laju emisi dan mendorong penggunaan energi baru terbarukan, Pemerintah mengenakan jenis pajak baru yaitu pajak karbon.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
Oleh: Angga Sukma Dhaniswara
Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Pertama Ditjen Pajak
Air mata pemuda itu tak kuasa menetes di salju abadi yang terakhir.
Jeritan hatinya akan kerusakan alam serasa menggema di puncak gunung Jayawijaya.
Rambatan suaranya seakan bergerak lambat untuk menyadarkan kita,
bahwa tragedi akibat bencana alam sudah di depan mata.
Video berdurasi 7 menit dari pendaki bernama Muhammad Maahir Abdulloh sempat viral, kala dirinya menunjukkan kondisi terkini salju abadi di Puncak Jaya, Gunung Jayawijaya, Papua, yang sebentar lagi tinggal menjadi kenangan.
Berdasarkan jurnal National Academy of Science, Amerika Serikat, satu-satunya lapisan es yang dimiliki Indonesia itu telah menyusut begitu cepat dan diprediksi akan menghilang dalam satu dekade akibat pemanasan global. Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) bahkan memprediksi es di Puncak Jaya ini akan punah pada tahun 2025.
Baca Juga: Anggota DPR Soroti Rencana Pemberlakuan Kebijakan Pajak Karbon
Fenomena ini hanyalah cerminan kecil dari kondisi bumi yang semakin memperihatinkan akibat kenaikan suhu yang tak terelakan. Dampak lain seperti kebakaran hutan, krisis air bersih, dan peningkatan wabah penyakit semakin nyata mengancam kehidupan kita. Untuk itu, berbagai negara di dunia tidak tinggal diam menyikapi perubahan iklim yang terjadi.
Tahun 2015, sebanyak 171 negara telah berkomitmen dalam Perjanjian Paris untuk menghentikan peningkatan suhu bumi agar tidak lebih dari 2 derajat Celcius. Di perjanjian ini pula, terdapat konsensus bahwa negara-negara di dunia berkewajiban untuk berkontribusi dalam penurunan kenaikan suhu global melalui dukungan dana dan teknologi. Target dan langkah yang akan ditempuh tersebut kemudian tertuang dalam dokumen yang disebut The Nationally Determined Contributions (NDC).
Pemerintah Indonesia sendiri bergerak cepat dengan mengeluarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pengesahan Paris Agreement To The United Nations Framework Convention On Climate Change, dan menyatakan komitmen dalam NDC-nya untuk mengurangi emisi dalam negeri sebesar 29% dengan upaya sendiri, dan 41% jika terdapat dukungan internasional pada tahun 2030.
Baca Juga: Ekonom: Potensi Pendapatan Pajak Karbon Capai Rp57 Triliun
Namun, keberhasilan NDC ini tidak bisa dipikul sendiri oleh pemerintah. Seyogyanya, komitmen ini juga dipegang oleh sektor korporasi karena turut berkontribusi besar terhadap perubahan iklim yang terjadi.
Akan tetapi enam tahun sejak Perjanjian Paris disepakati, nilai konsentrasi gas rumah kaca tak kunjung menunjukkan tanda-tanda yang menggembirakan. Salah satu faktor yang memengaruhi adalah luputnya penambahan biaya emisi, biaya lingkungan, dan biaya kesehatan dalam proses perhitungan harga sebuah produk.
Tak ayal masih banyak korporasi yang kurang bijak dalam penggunaan emisi khususnya di sektor energi. Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Batu Bara masih menjadi andalan karena dianggap murah dari segi biaya padahal jejak karbon yang ditimbulkannya sangatlah tinggi. Belum lagi dampak kesehatan yang ditimbulkannya. Kita tentu masih ingat, bagaimana Warga Rumah Susun Marunda, Cilincing, Jakarta Utara harus mengenakan masker setiap hari dan melakukan screening kesehatan karena paparan polusi debu batu bara yang lokasi bongkar muatnya berdekatan dengan lingkungan tempat tinggal mereka.
Baca Juga: Nestle Resmikan Boiler Biomassa Tekan Emisi Karbon pada Kegiatan Produksi
Untuk itu, dalam upaya menekan laju emisi dan mendorong penggunaan energi baru terbarukan, Pemerintah mengenakan jenis pajak baru yaitu pajak karbon. Hal ini diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), dimana pajak ini akan dikenakan atas emisi karbon yang ditimbulkan.
Hadirnya pajak karbon juga memberikan instrumen bagi pemerintah untuk mengenakan biaya sosial kepada aktor yang terlibat dalam kegiatan ekonominya. Pihak yang menggunakan emisi gas buang tinggi akan dibebankan pajak yang lebih tinggi dibandingkan dengan yang lebih rendah. Hal ini sesuai dengan semangat keadilan yang digaungkan dalam UU HPP.
Namun upaya penerapan pajak karbon ini seolah menemui jalan terjal. Sejatinya, sesuai amanat dari UU HPP pajak karbon akan diimplementasikan mulai 1 April 2022. Akan tetapi rencana tersebut harus ditunda menjadi 1 Juli 2022, dan kini penundaan itu kembali lagi terjadi. Dalih ketidakpastian global dan kesiapan pelaku industri menjadi alasan Pemerintah untuk mencari waktu yang tepat dalam menerapkan pajak turunan dari Pigouvian Tax ini. Apalagi harga energi saat ini masih sangat tinggi. Selain itu, pemerintah harus menjaga agar tidak terjadi pergeseran beban pajak karbon, yang seharusnya ditanggung oleh produsen menjadi beban konsumen.
Baca Juga: Sekda Jabar Tekankan Pentingnya Pembangunan Rendah Karbon
Satu hal yang harus disikapi, tujuan utama dari pengenaan pajak karbon ini bukanlah hanya untuk penerimaan negara, namun sebuah strategi untuk mendorong perubahan perilaku ekonomi agar beralih kepada aktivitas ekonomi hijau yang ramah lingkungan sehingga kita terhindar dari tragedi perubahan iklim yang terus mengancam.
Jangan sampai kita telat menyadari jeritan hati Muhammad Maahir yang berbunyi: Manusia akan sadar "Ketika pohon terakhir telah ditebang, mata air terakhir telah hilang, ikan terakhir telah ditangkap, baru kita akan sadar, bahwa kita tidak akan bisa hidup hanya dengan uang."
*) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi.
Editor : inilahkoran


