Akhiri Ketidakadilan terhadap Dokter Internship

Program internship dokter dinilai menyimpan persoalan beban kerja, insentif, perundungan, hingga keselamatan. Reformasi sistemik dinilai mendesak.

Akhiri Ketidakadilan terhadap Dokter Internship
Ahmad Rahmatullah Airlangga PH, Peneliti di Irwan Abdullah Scholar Foundation; Mahasiswa Program Doktor Ilmu Sosial Universitas Airlangga

Oleh: Ahmad Rahmatullah Airlangga PH

Peneliti di Irwan Abdullah Scholar Foundation; Mahasiswa Program Doktor Ilmu Sosial Universitas Airlangga

Program Internship Dokter Indonesia (PIDI) dan Program Internship Dokter Gigi Indonesia (PIDGI) kini menjadi ruang eksploitasi berbalut pengabdian. Sepanjang tahun 2026, para peserta dihadapkan pada rentetan isu: mulai dari beban kerja berlebih, insentif di bawah UMR, ketiadaan bantuan biaya hidup, perundungan verbal, hingga puncaknya pada kematian enam dokter muda saat bertugas.

Ironisnya, hingga September 2026 ini, pemerintah belum merilis penyesuaian regulasi untuk membenahi carut-marut program tersebut. Pengabaian ini memicu kecemasan akut bagi keluarga peserta dan kemarahan kolektif di kalangan sejawat medis.

Di berbagai wahana internship, hak-hak dasar peserta terus dipangkas, sementara sejumlah oknum dokter pendamping yang seharusnya menjadi pembimbing justru turut melanggengkan eksploitasi tersebut.

Rentan Eksploitasi

Idealnya, program internship merupakan fase transisi. Ini adalah masa pemahiran, di mana dokter muda menerapkan ilmu klinis di bawah supervisi ketat dari dokter senior, sebelum mereka memegang tanggung jawab penuh secara mandiri.

Sayang, realitas di berbagai fasilitas layananan kesehatan, baik rumah sakit ataupun puskesmas, justru memutarbalikkan konsep tersebut. Alih-alih menjadi ruang belajar yang aman, wahana internship bertransformasi menjadi arena eksploitasi tenaga medis murah. Praktik yang jelas dari penyimpangan program ini tampak pada ketidakseimbangan beban kerja.

Di lapangan, dokter internship kerap dibebani jam bertugas 24 jam non-stop di IGD maupun bangsal dan dituntut menangani volume pasien yang membludak, seringkali mereka tidak didampingi oleh dokter pendamping dan menanggung beban kerja dokter definitif. Alih-alih mendapatkan bimbingan, mereka justru difungsikan sebagai garda terdepan untuk menutupi defisit staf medis. Pengabaian tanggung jawab ini tidak hanya membahayakan keselamatan pasien, tetapi juga mengkhianati esensi dari program itu sendiri.

Ironisnya, tuntutan profesionalitas dan beban kerja yang berlebih ini sama sekali tidak dikompensasi dengan pemenuhan hak kesejahteraan yang manusiawi. Sampai detik ini, nominal Bantuan Biaya Hidup (BBH) yang diterima oleh peserta internship sering di angka tiga juta rupiah per bulan. Angka ini kerap dikeluhkan dokter internship karena tidak sebanding dengan kebutuhan hidup sehari-hari, bahkan nilainya  bawah standar UMR di sejumlah tempat!

Kondisi finansial ini semakin diperparah karena mereka tidak mendapatkan alokasi bantuan tambahan untuk akomodasi maupun kebutuhan hidup dasar. selama masa penempatan. Dengan mempertahankan mekanisme ini, negara seolah melegalkan praktik "kerja paksa" yang dibalut dengan retorika pengabdian.

Sangat tidak masuk akal jika pemerintah menuntut keselamatan dan pelayanan pasien yang optimal, sementara kesejahteraan dasar para dokter muda ini justru diterlantarkan.

Eksploitasi fisik dan finansial ini kian berlapis akibat kultur kerja yang toxic. Secara sosiologis, relasi kuasa di dalam fasilitas kesehatan acap kali melanggengkan budaya feodalistik yang menempatkan peserta internship di kasta terbawah. Mereka sangat rentan menjadi sasaran perundungan verbal, fisik, maupun psikologis, baik dari oknum dokter senior maupun pihak manajemen rumah sakit.

Mirisnya, praktik opresif ini sengaja dilanggengkan dan terus diwariskan dengan dalih: sebagai proses "pembentukan mental" calon tenaga medis. Normalisasi kekerasan ini melahirkan tekanan yang sangat destruktif. Kelelahan fisik ekstrem yang bertabrakan dengan stres mental secara langsung meningkatkan risiko medical error (kesalahan medis) yang membahayakan nyawa pasien.

Sejalan dengan itu, kematian enam dokter internship sepanjang tahun ini tidak boleh direduksi sebagai nasib buruk atau kelelahan biasa. Tragedi memilukan tersebut harus dibaca sebagai puncak dari kegagalan sistemik yang membiarkan para dokter muda hancur tertindas oleh struktur hierarki yang menindas.

Perlu Reformasi Sistemik

Negara perlu segera merespons krisis ini dengan segera. Reformasi sistemik dan holistik terhadap regulasi internship penting untuk segera dilakukan guna menghentikan pengorbanan nyawa dan martabat calon tenaga medis kita.

Kematian, kelebihan beban kerja, defisit insentif, dan normalisasi perundungan merupakan bukti bahwa tata kelola program internship dokter saat ini perlu direvisi total. Negara tidak lagi bisa bersembunyi dengan dalih pengabdian untuk lari dari tanggung jawab. Oleh karena itu, Kementerian Kesehatan dan pemangku kebijakan terkait harus segera merumuskan reformasi struktural yang komprehensif.

Pertama, kalibrasi ulang batas maksimal jam kerja dan deskripsi tugas internship agar berfokus pada pemahiran, bukan pengisi kekurangan staf. Penulis mengusulkan pemerintah segera menetapkan standar batas jam kerja maksimal (misalnya maksimal 40–48 jam per minggu) dan melarang jadwal jaga malam beruntun (back-to-back shifts) yang memicu kelelahan ekstrem (burnout).

Kedua, penyesuaian insentif wajib dilakukan dengan standar minimal sesuai dengan daerah penempatan. Perlu ada patokan nilai Bantuan Biaya Hidup (BBH) atau insentif bulanan minimal setara dengan Biaya Hidup Layak atau standar UMR/UMK daerah penempatan, ditautkan dengan indeks kemahalan daerah (terutama di wilayah Daerah Terpencil, Perbatasan, dan Kepulauan/DTPK).

Ketiga, pemangkasan durasi program yang awalnya satu tahun menjadi lebih padat. Pemadatan durasi program ini perlu menyelaraskan muatan internship dengan pendidikan profesi dokter di tahap sarjana/profesi agar tidak terjadi pengulangan materi yang tidak perlu, sehingga masa transisi menuju dokter mandiri atau spesialisasi menjadi lebih efisien.

Terakhir, harus ada mekanisme pengaduan yang mampu menjamin keamanan dan masa depan pelapor. Di sisi lain, perlu ada regulasi perlindungan saksi/pelapor (whistleblower protection) yang menjamin kerahasiaan identitas serta melindungi peserta dari ancaman perundungan balasan, penundaan kelulusan, atau penutupan akses ke pendidikan spesialis. Dengan demikian, profesi yang bersumpah untuk menyelamatkan nyawa manusia tidak seharusnya dimulai dengan mengorbankan nyawa para dokter muda.***

 

 


Editor : Gin gin T Ginulur