OTT Proyek Jalan Sumut: KPK Tetapkan 5 Tersangka, 1 Orang Berstatus Saksi karena Belum Cukup Bukti

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara (Sumut)

OTT Proyek Jalan Sumut: KPK Tetapkan 5 Tersangka, 1 Orang Berstatus Saksi karena Belum Cukup Bukti

INILAHKORAN - Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara (Sumut), hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Kamis, 26 Juni 2025. Sementara satu orang lainnya yang turut diamankan masih berstatus saksi karena belum ditemukan bukti yang cukup.

Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa keputusan untuk tidak menetapkan orang keenam sebagai tersangka didasarkan pada hasil pemeriksaan awal penyidik.

“Setelah kami dalami, perbuatannya belum bisa dikategorikan sebagai pelaku. Maka untuk sementara statusnya adalah saksi,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK.

Kasus Masih Dikembangkan

Asep menegaskan bahwa penangkapan ini baru merupakan langkah awal. Penyidikan akan terus berjalan melalui pemeriksaan lanjutan terhadap saksi-saksi, serta upaya lanjutan seperti penggeledahan dan penyitaan aset.

KPK juga tengah menelusuri aliran dana dari proyek yang telah rampung tersebut, yang dikerjakan oleh dua perusahaan swasta sejak 2023.

“Proyeknya sudah selesai dan dananya sudah masuk ke beberapa tempat. Itu yang sedang kami lacak,” jelasnya.

Daftar Tersangka:

  1. TOP – Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut

  2. RES – Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR dan pejabat pembuat komitmen (PPK)

  3. HEL – PPK Satker Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumut

  4. KIR – Direktur Utama PT DNG

  5. RAY – Direktur PT RN

Ketiga pejabat pemerintah (TOP, RES, HEL) diduga menerima suap dari pihak swasta (KIR dan RAY) untuk memuluskan proses tender proyek jalan di Sumut.

Jeratan Hukum

  • KIR dan RAY disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13 UU Tipikor No. 31 Tahun 1999 juncto UU No. 20 Tahun 2001 dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

  • TOP, RES, dan HEL dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau Pasal 12B UU Tipikor dan pasal yang sama dalam KUHP.

Asep berharap pengembangan kasus ini dapat mengungkap secara terang peran dan aliran dana dalam dugaan korupsi proyek infrastruktur tersebut.


Editor : Firda Rachmawati