PAD Uji KIR Tak Terserap, Dishub KBB Ungkap Faktor Penyebabnya

Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bandung Barat mengakui adanya sejumlah faktor yang menjadi penyebab pemilik kendaraan tidak melakukan k

PAD Uji KIR Tak Terserap, Dishub KBB Ungkap Faktor Penyebabnya
Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bandung Barat mengakui adanya sejumlah faktor yang menjadi penyebab pemilik kendaraan tidak melakukan kewajiban untuk uji KIR.
 
INILAHKORAN, Ngamprah - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bandung Barat mengakui adanya sejumlah faktor yang menjadi penyebab pemilik kendaraan tidak melakukan kewajiban untuk uji KIR.
 
Salah satunya terkait dengan aturan pembatasan usia angkutan umum, serta banyak kendaraan yang belum diremajakan. 
 
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Lukmanul Hakim mengatakan, selain usia angkutan banyak kendaraan yang over dimensi dan over loading (ODOL) di luar spek pabrikan, sehingga tak bisa uji KIR. 
 
 
"Kendaraannya harus dinormalkan dulu, jika tidak kami di sini tidak berani menguji karena melanggar aturan," katanya kepada wartawan.
 
Tak hanya itu, jelas dia, faktor pandemi COVID-19 yang terjadi selama dua tahun terakhir juga membuat kendaraan yang diuji KIR menurun. 
 
"Jika sebelumnya rata-rata perhari kendaraan mencapai 100-200 kendaraan saat ini masih di kisaran 50-70 kendaraan per hari," jelasnya.
 
 
Sebagian besar pemilik kendaraan tinggal di Kecamatan Padalarang, Ngamprah, dan Lembang. 
 
Menurutnya, sekarang untuk pertumbuhan kendaraan setiap bulannya hanya sekitar 50 unit, padahal sebelumnya bisa mencapai 100 unit akibat daya beli masyarakat berkurang akibat COVID-19.
 
"Bahkan, pihak leasing juga sangat ketat untuk memberikan kredit kendaraan, karena khawatir ada kredit macet," tuturnya.
 
 
Seperti diberitakan sebelumnya, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bandung Barat (KBB) mengeluh lantaran pendapatan asli daerah (PAD) dari uji KIR tidak terserap maksimal.
 
Hal itu terjadi lantaran ada sekitar 3.000 kendaraan dari berbagai jenis diketahui tidak melakukan kewajiban uji KIR dalam kurun waktu satu tahun.*** (agus satia negara).
 
 
 


Editor : inilahkoran