Palsukan Merk Cardinal, Pria Asal Tasikmalaya Ini Divonis 2 Tahun dan Denda Rp10 Juta

Majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman penjara selama 2 tahun terhadap Agus Setiawan lantaran terbukti memalsukan brand lokal Cardinal.

Palsukan Merk Cardinal, Pria Asal Tasikmalaya Ini Divonis 2 Tahun  dan Denda Rp10 Juta
Majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman penjara selama 2 tahun terhadap Agus Setiawan lantaran terbukti melakukan pemalsuan brand lokal Cardinal.

INILAHKORAN, Bandung – Majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman penjara selama 2 tahun terhadap Agus Setiawan lantaran terbukti melakukan pemalsuan brand lokal Cardinal.

Hal itu terungkap dalam putusan sidang pemalsuan brand lokal Cardinal di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Selasa 22 Maret 2022.

Dalam amar putusannya, majelis menyatakan terdakwa Agus terbukti bersalah telah memproduksi dan menjual produk pakaian brand lokal Cardinal palsu alias KW.

”Menjatuhkan hukuman penjara selama 2 tahun, denda Rp10 juta, subsider kurungan satu bulan,” kata ketua majelis PN Bandung Dalyusra.

Baca Juga: Tidak Hanya Menggelar Konser BTS saja, HYBE Umumkan akan Ada Audisi Multi-Label di Las Vegas

Vonis terhadap Agus lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jabar yakni 2 tahun 6 bulan, denda Rp 10 juta subsidair 2 bulan kurungan.

Dalam paparannya, hakim menyatakan terdakwa dengan tanpa hak menggunakan merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan atau jasa sejenis yang diproduksi dan atau diperdagangkan.

Atas putusan hakim, terdakwa langsung menyatakan banding.

Sementara itu, pihak pelapor sebagai pemilik merek Cardinal menghormati putusan Majelis Hakim PN Bandung.

Baca Juga: Soljin EXID Dikonfirmasi Positif Covid-19, Konser Solo 'First Letter' Ditunda

Perkara itu diharapkan menjadi pembelajaran bagi yang lainnya dalam memproduksi dan menjual pakaian merek Cardinal tanpa lisensi atau seizin pemilik merek.

Baik itu secara online di marketplace maupun menjual secara offline.

"Karena selain merugikan perusahaan  juga merugikan konsumen pada umumnya, yang hanya memikirkan keuntungan pribadi ketimbang hak konsumen dan perbuatan perbuatan tersebut telah melanggar hukum dan mempunyai konsekuensi hukum yang cukup berat," tutur Direksi PT Multi Garmenjaya, Sufiyanto.

Sebelumnya, dalam dakwaan jaksa, kasus itu terjadi saat Agus pada awal tahun lalu memproduksi pakaian pria berupa kaos lengan pendek, kaos lengan panjang, sweeter hingga topi bermerek Cardinal dengan logo yang persis seperti originalnya. Logo tersebut didesain sendiri oleh Agus dan dicetak oleh karyawannya menggunakan mesin print.

Baca Juga: Soljin EXID Dikonfirmasi Positif Covid-19, Konser Solo 'First Letter' Ditunda

"Kemudian tulisan Cardinal beserta logo di press di atas kaos menggunakan mesin press atau mesin pemanas  kemudian pakaian yang sudah jadi atau disablon dijual terdakwa secara online," tutur JPU Kejati Jabar Sukanda.


Editor : inilahkoran