Panduan Lengkap Cara Mengurus dan Membayar Royalti Musik untuk Usaha
Pelaku usaha yang ingin memutar musik di kafe, restoran, atau ruang publik komersial wajib memiliki lisensi resmi dari Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Proses pengajuan lisensi dapat dilakukan dengan tahapan berikut
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN - Isu pembayaran royalti musik kembali menjadi perbincangan hangat di kalangan pelaku usaha kafe dan restoran, menyusul penerapan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan royalti Lagu dan/atau musik.
Ketua LMKN, Dharma Oratmangun, menekankan bahwa pemutaran rekaman di ruang komersial, baik musik, efek suara, maupun suara alam, tetap memerlukan izin dan pembayaran royalti kepada pihak yang berhak.
Pelaku usaha yang ingin memutar musik di kafe, restoran, atau ruang publik komersial wajib memiliki lisensi resmi dari Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Proses pengajuan lisensi dapat dilakukan dengan tahapan berikut:
-
Menghubungi bagian lisensi LMKN atau Koordinator Pelaksana, Penghimpunan, dan Penarikan royalti (KP3R) sesuai wilayah.
-
Mengisi formulir lisensi sesuai kategori usaha.
-
Mengirimkan formulir yang telah ditandatangani dan distempel perusahaan.
-
Melampirkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan atau penanggung jawab.
-
Menunggu proses verifikasi dan konfirmasi dari LMKN.
-
Setelah lolos verifikasi, LMKN menerbitkan proforma invoice.
-
Melakukan pembayaran sesuai nominal yang tercantum.
-
Menerima faktur asli dan sertifikat lisensi dari LMKN sebagai bukti legal penggunaan musik.
Dokumen resmi tersebut akan dikirimkan langsung kepada pemilik usaha dan menjadi dasar hukum yang sah untuk memutar musik di lokasi usaha.
Dukungan untuk usaha Mikro dan Kecil
LMKN memberikan kemudahan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), termasuk potensi keringanan hingga pembebasan biaya royalti, tergantung jenis dan skala usaha. Kebijakan ini bertujuan membantu pelaku usaha kecil tetap berkembang sambil menghargai hak kekayaan intelektual pencipta lagu.
Penegakan Hukum Ditingkatkan
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menegaskan komitmennya dalam menegakkan aturan royalti musik. Langkah ini diambil untuk melindungi hak musisi, pencipta lagu, dan seluruh pelaku industri musik di Indonesia.
Dengan proses yang terstruktur dan adanya dukungan bagi UMKM, diharapkan pelaku usaha dapat mematuhi aturan sambil turut berkontribusi pada kesejahteraan para pencipta karya.
Editor : Firda Rachmawati

