Tarif Royalti Musik untuk Kafe dan Restoran, Mulai Rp60 Ribu per Kursi per Tahun
Bahkan jika musik diputar melalui YouTube, flashdisk, atau Spotify, tetap wajib membayar royalti karena langganan layanan streaming tidak mencakup izin pemutaran di ruang publik.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN - Isu pembayaran royalti musik kembali menjadi perbincangan hangat di kalangan pelaku usaha kafe dan restoran, menyusul penerapan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti lagu dan/atau Musik.
Beberapa pemilik usaha mencoba menghindari kewajiban membayar royalti dengan mengganti musik berhak cipta menggunakan suara alam seperti kicauan burung atau gemericik air. Namun, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menegaskan, rekaman suara apa pun—termasuk suara alam—tetap dilindungi hak terkait jika diproduksi secara profesional.
Ketua LMKN, Dharma Oratmangun, menekankan bahwa pemutaran rekaman di ruang komersial, baik musik, efek suara, maupun suara alam, tetap memerlukan izin dan pembayaran royalti kepada pihak yang berhak.
Musik di Ruang Usaha Masuk Kategori Layanan Komersial
Pemutaran musik di kafe dan restoran dianggap sebagai bagian dari layanan komersial karena mampu menciptakan suasana yang menarik pelanggan. Bahkan jika musik diputar melalui YouTube, flashdisk, atau Spotify, tetap wajib membayar royalti karena langganan layanan streaming tidak mencakup izin pemutaran di ruang publik.
Izin resmi pemanfaatan musik di ruang komersial dapat diperoleh melalui LMKN, disertai pembayaran royalti sesuai ketentuan.
tarif Resmi Royalti Musik untuk Kafe dan Restoran
Berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor HKI.02/2016, tarif royalti terbagi dua: hak cipta (untuk pencipta lagu) dan hak terkait (untuk produser rekaman dan pelaku pertunjukan).
-
Restoran & Kafe
-
Hak cipta: Rp60.000/kursi/tahun
-
Hak terkait: Rp60.000/kursi/tahun
-
-
Pub, Bar & Bistro
-
Hak cipta: Rp180.000/m²/tahun
-
Hak terkait: Rp180.000/m²/tahun
-
-
Diskotek & Klub Malam
-
Hak cipta: Rp250.000/m²/tahun
-
Hak terkait: Rp180.000/m²/tahun
-
Pembayaran minimal dilakukan setahun sekali dan bisa dilakukan secara daring melalui situs resmi lmkn.id.
Simulasi Biaya Royalti untuk Usaha Kuliner
-
Kafe kecil (20 kursi)
-
Hak cipta: Rp60.000 × 20 = Rp1.200.000
-
Hak terkait: Rp60.000 × 20 = Rp1.200.000
-
Total: Rp2.400.000/tahun (~Rp200.000/bulan)
-
-
Restoran sedang (50 kursi)
-
Hak cipta: Rp3.000.000
-
Hak terkait: Rp3.000.000
-
Total: Rp6.000.000/tahun (~Rp500.000/bulan)
-
-
Restoran besar (100 kursi)
-
Hak cipta: Rp6.000.000
-
Hak terkait: Rp6.000.000
-
Total: Rp12.000.000/tahun (~Rp1.000.000/bulan)
-
(Tarif ini bersifat estimasi dan belum termasuk pajak)
Untuk pub, bar, dan klub malam, perhitungannya berdasarkan luas area, sehingga biayanya umumnya lebih besar dibanding usaha kuliner biasa***
Editor : Firda Rachmawati
