Para ASN Pemkab Bandung Laksanakan Deklarasi dan Penandatanganan Netralitas pada Pilkada Serentak 2024

Para ASN di lingkungan Pemkab Bandung melaksanakan deklarasi dan penandatanganan netralitas pada Pilkada Serentak 2024 di Gedung Moch Toha Komplek Pemkab Bandung, Soreang, Senin 30 September 2024.

Para ASN Pemkab Bandung Laksanakan Deklarasi dan Penandatanganan Netralitas pada Pilkada Serentak 2024
Deklarasi dan penandatangan netralitas ASN pada Pilkada Serentak 2024 itu dihadiri Pjs Bupati Bandung Dikky Achmad Sidik dan Sekda Kabupaten Bandung Cakra Amiyana. Hadir pula Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bandung Syam Zamiat Nursyamsi dan perwakilan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung. (istimewa)

INILAHKORAN, Soreang - Para ASN di lingkungan Pemkab Bandung melaksanakan deklarasi dan penandatanganan netralitas pada Pilkada Serentak 2024 di Gedung Moch Toha Komplek Pemkab Bandung, Soreang, Senin 30 September 2024.

Deklarasi dan penandatangan netralitas ASN pada Pilkada Serentak 2024 itu dihadiri Pjs Bupati Bandung Dikky Achmad Sidik dan Sekda Kabupaten Bandung Cakra Amiyana. Hadir pula Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bandung Syam Zamiat Nursyamsi dan perwakilan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung.

Para ASN mengucapkan deklarasi netralitas. Pertama, menjaga dan menegakkan prinsip netralitas pegawai ASN di instansi masing-masing dalam melaksanakan fungsi pelayanan publik baik sebelum, selama, maupun sesudah pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.

Kedua, menghindari konflik kepentingan tidak melakukan praktik-praktik intimidasi dan ancaman kepada pegawai ASN dan seluruh elemen masyarakat serta tidak memihak kepada pasangan calon tertentu.

Ketiga, menggunakan media sosial secara bijak dan tidak menyebarkan ujaran kebencian serta berita bohong. 

Keempat, menolak praktik politik uang dan segala jenis pemberian dalam bentuk apapun. 

Sekretaris Daerah Kabupaten Bandung Cakra Amiyana  mengapresiasi deklarasi dan penandatanganan netralitas ASN pada Pilkada Serentak 2024 yang dihadiri para asisten, kepala dinas, kepala badan maupun para camat dan para ASN lainnya di lingkungan Pemkab Bandung. 

Mereka mengikuti deklarasi dan penandatanganan netralitas ASN itu baik hadir langsung di Gedung Moch Toha maupun mengikuti dengan zoom meeting.

"Saya mengapresiasi agenda pada hari ini, sebagai komitmen kita bersama dalam mewujudkan optimalisasi tata kelola pemerintahan melalui birokrasi yang profesional, khususnya dalam rangka mengimplementasikan Surat Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Menteri Dalam Negeri, Badan Kepegawaian Negara (BKN), serta Bawaslu tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilu yang akan digelar serentak pada 27 November 2024 mendatang," kata Cakra. 

Cakra mengatakan, netralitas ASN saat ini menjadi isu yang banyak mendapatkan sorotan, dan isu netralitas ASN menjadi hal yang akan terus berlanjut kedepan dan strategis.

"Tercatat pelaksanaan pemungutan suara direncanakan digelar secara serentak pada 27 November 2024 mendatang," ujarnya.

Cakra menyebutkan, total daerah yang akan melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah Serentak tahun 2024 yaitu, sebanyak 17 provinsi dan 332 kabupaten/kota di Indonesia, sedangkan di Jawa Barat sebanyak 15 kabupaten/kota.

"Istilah netralitas perlu dipahami secara benar oleh ASN," ujarnya.

Pada dasarnya, kata Cakra, netralitas tidak diatur untuk membelenggu kebebasan ASN dalam mewujudkan aspirasi politiknya. 

"Bersikap netral bukan berarti tidak boleh memilih. Menjadi netral juga bukan berarti ASN harus menjadi buta dan tuli politik," katanya.

Disebutkannya, berbagai larangan bagi ASN terkait netralitas dalam Pilkada sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2024 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil.

"Sesungguhnya menjadi ASN agar terhindar dari konflik kepentingan pribadi, kelompok, ataupun golongan," ujarnya.


Editor : Doni Ramdhani