Pasangan Nikah Dini Rentan Bercerai
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAH, Cirebon- Angka permohonan dispensasi kawin di Kabupaten Cirebon menunjukkan tren penurunan sepanjang Januari hingga Agustus 2026.
Kendati demikian, Pengadilan Agama (PA) Sumber mencatat persoalan lain yang perlu menjadi perhatian. Pasangan yang menikah di usia dini dinilai lebih rentan menghadapi perceraian.
Data PA Sumber mencatat sebanyak 153 perkara dispensasi kawin masuk selama Januari-Agustus 2026. Angka tersebut turun dibandingkan periode yang sama tahun 2025 yang mencapai 178 perkara.
Panitera Pengadilan Agama Sumber Kabupaten Cirebon, Misbah, membenarkan adanya penurunan sebanyak 25 perkara tersebut.
“Di tahun 2025 Januari sampai dengan Agustus ada sekitar 178. Kemudian di 2026 ada 153,” kata Misbah, Kamis (10/9).
Meski angkanya menurun, fenomena perkawinan anak masih menjadi perhatian. Terlebih, mayoritas permohonan dispensasi yang masuk melibatkan calon pengantin perempuan yang belum mencapai batas minimal usia perkawinan.
Menurut Misbah, hampir 90 persen perkara dispensasi kawin melibatkan calon pengantin perempuan di bawah umur. Selebihnya melibatkan calon pengantin laki-laki di bawah umur, bahkan ditemukan kasus kedua calon mempelai sama-sama belum berusia 19 tahun.
Sesuai ketentuan, batas minimal usia perkawinan bagi laki-laki maupun perempuan adalah 19 tahun. Mereka yang belum memenuhi batas usia tersebut harus memperoleh dispensasi dari pengadilan untuk dapat melangsungkan perkawinan.
Permohonan diajukan oleh orang tua dengan menyertakan alasan perkawinan serta sejumlah dokumen pendukung, mulai dari kartu keluarga, identitas orang tua hingga dokumen pendidikan.
PA Sumber juga memberikan perhatian terhadap kesiapan ekonomi calon pasangan. Menurut Misbah, calon suami harus dapat membuktikan telah memiliki sumber penghasilan.
“Calon suaminya harus betul-betul sudah punya penghasilan dan harus ada bukti dia punya penghasilan,” ujarnya.
Namun, persoalan perkawinan usia dini tidak berhenti setelah dispensasi dikabulkan. PA Sumber menemukan sejumlah pasangan kembali datang ke pengadilan satu hingga dua tahun setelah menikah, kali ini untuk mengurus perceraian.
Misbah menilai ketidaksiapan psikologis menjadi salah satu faktor yang membuat rumah tangga pasangan usia muda lebih rentan mengalami persoalan.
“Dari dispensasi nikah ini kemungkinannya memang sangat tinggi. Karena dari segi faktor psikologis juga kebanyakan belum siap untuk mengarungi rumah tangga,” katanya.
Berdasarkan catatan PA Sumber, perkara perceraian yang melibatkan pasangan yang sebelumnya memperoleh dispensasi kawin berada di kisaran 5 persen dari total perkara perceraian.
“Paling sekitar 5 persen dari total perkara itu yang usianya masih, pokoknya baru dispensasi setahun dua tahun kemudian bercerai lagi,” terangnya.
(maman suharman)
Editor : Inilahkoran

