Buruh Beraksi Tuntut Regulasi
BURUH Jabar kembali menyuarakan tuntutan perubahan aturan ketenagakerjaan. Mereka mendesak regulasi baru lebih berpihak dan memberi kepastian bagi pekerja.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
Oleh : Yuliantono
Bagi buruh, perubahan aturan ketenagakerjaan bukan sekadar soal mengganti pasal demi pasal. Di balik pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan, ada tuntutan tentang kepastian kerja, upah yang layak, hingga perlindungan bagi pekerja yang menghadapi pola kerja baru.
Suara itu dibawa Koalisi Besar Buruh Perjuangan Jawa Barat ke Gedung DPRD Jawa Barat, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Kamis (10/9). Mereka meminta DPRD Jabar tidak sekadar menjadi tempat menyampaikan aspirasi, tetapi ikut mengawal perjuangan buruh hingga tingkat nasional.
Salah satu tuntutan utama mereka ialah penerbitan rekomendasi resmi DPRD Jawa Barat untuk mendukung perubahan regulasi ketenagakerjaan. Buruh berharap aturan baru tidak lagi didominasi substansi Omnibus Law yang selama ini mereka nilai belum memberikan perlindungan memadai bagi pekerja.
Perwakilan Koalisi Besar Buruh Perjuangan Jawa Barat, Ajat Sudrajat, mengatakan gerakan tersebut dilakukan serentak di berbagai daerah. Rekomendasi dari DPRD provinsi maupun kabupaten/kota akan dikumpulkan sebelum aspirasi dibawa ke Jakarta.
“Pada prinsipnya sama, kami diinstruksikan oleh nasional untuk mendapatkan rekomendasi dukungan dari DPRD Provinsi dan DPRD Kota/Kabupaten terkait draf koalisi besar yang nanti akan masuk di rancangan undang-undang yang sedang dibuat oleh DPR RI,” ujar Ajat.
Menurut dia, substansi RUU Ketenagakerjaan yang beredar saat ini masih jauh dari harapan pekerja. Bahkan, sebagian besar ketentuannya dinilai masih mempertahankan pola pengaturan yang lahir melalui Omnibus Law.
“80 persen masih menggunakan Omnibus Law. Jadi kami tolak,” ucapnya.
Karena itu, Koalisi Besar Buruh Perjuangan membawa 52 pasal usulan untuk diperjuangkan masuk dalam pembahasan RUU Ketenagakerjaan.
Salah satu yang paling disorot adalah sistem outsourcing. Buruh meminta skema alih daya dihapus karena dinilai selama ini merugikan pekerja.
Jika tetap dipertahankan, mereka meminta outsourcing hanya diterapkan pada pekerjaan penunjang yang tidak berkaitan langsung dengan aktivitas inti perusahaan.
Beberapa sektor yang dinilai masih memungkinkan menggunakan tenaga alih daya antara lain jasa kebersihan, katering, pengamanan, pekerjaan pelabuhan, serta pertambangan.
Persoalan lain adalah pekerja kontrak. Buruh menilai masa kerja dengan status tersebut tidak boleh terus diperpanjang tanpa kepastian. Mereka mengusulkan masa kontrak maksimal satu tahun dengan mekanisme perpanjangan yang lebih ketat.
Soal upah pun menjadi bagian penting dari tuntutan. Buruh menginginkan formula penetapan upah minimum dikembalikan pada ukuran yang lebih dekat dengan kebutuhan pekerja, yakni kebutuhan hidup layak (KHL), inflasi, dan pertumbuhan ekonomi.
“Upah nanti penetapan kenaikan upah minimum itu berdasarkan formulasi yaitu dari KHL ditambah inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi,” katanya.
Tuntutan tidak berhenti pada pekerja di sektor formal. Koalisi buruh juga meminta perlindungan terhadap pekerja platform digital dan pekerja migran Indonesia dimasukkan secara tegas dalam RUU Ketenagakerjaan.
Perubahan dunia kerja, menurut mereka, membutuhkan regulasi yang mampu mengikuti perkembangan. Pekerja di sektor digital maupun mereka yang bekerja di luar negeri membutuhkan kepastian perlindungan yang tidak kalah penting dibanding pekerja konvensional. (gin)
Editor : Inilahkoran

