60 Bangunan di Lahan Pemkab Terancam Ditertibkan
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAH, Cirebon- Keberadaan sekitar 60 bangunan permanen di sepanjang Jalan Kanci-Sindanglaut, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon, mulai menjadi perhatian pemerintah.
Tak hanya diduga berdiri di atas lahan yang bukan hak warga, muncul pula pengakuan bahwa sebagian lahan maupun bangunan tersebut diperoleh melalui transaksi dengan pihak tertentu.
Bangunan-bangunan itu tersebar mulai dari sekitar flyover Kanci hingga mendekati jalur rel kereta api. Sebagian lokasi yang ditempati warga diduga merupakan aset Pemerintah Kabupaten Cirebon.
Camat Astanajapura, Deni Syafrudin, mengatakan persoalan tersebut tidak mudah diselesaikan karena bangunan telah berdiri cukup lama. Sebagian warga bahkan mengaku telah mengeluarkan uang untuk mendapatkan lahan atau bangunan yang kini mereka tempati.
“Kalau dihitung, ada kurang lebih sekitar 60 bangunan di sepanjang Jalan Kanci-Sindanglaut,” kata Deni, Kamis (10/9).
Menurutnya, keberadaan bangunan di kawasan tersebut diperkirakan sudah berlangsung lebih dari lima tahun. Persoalan kemudian menjadi rumit ketika warga merasa mempunyai kepentingan atas lokasi tersebut karena mengaku membelinya dari seseorang.
Mungkin sudah lumayan lama, sekitar lima tahun lebih. Yang menjadi kendalanya adalah masyarakat merasa membeli kepada seseorang. Sehingga mereka merasa dirugikan ketika terjadi penertiban,” ujarnya.
Meski demikian, Deni menegaskan transaksi tersebut tidak serta-merta memberikan hak kepemilikan apabila tanah yang diperjualbelikan memang merupakan aset pemerintah.
“Untuk secara kepemilikan, jelas-jelas itu melanggar aturan, karena di situ tidak ada hak warga untuk memperjualbelikan,” ungkapnya.
Dedi menjelaskan, masalah lain muncul karena sejumlah bangunan berdiri berdekatan dengan saluran irigasi. Keberadaannya dikhawatirkan mempersempit ruang saluran dan mengganggu aliran air.
(maman suharman)
Editor : Inilahkoran

