Geruduk Dewan, Desak Jaminan

KEPADA para wakil rakyat, massa Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) Kota dan Kabupaten Tasikmalaya menyuarakan kegelisahan mereka.

Geruduk Dewan, Desak Jaminan
TUNTUTAN: Massa Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) Kota dan Kabupaten Tasikmalaya mendatangi Gedung DPRD Kota Tasikmalaya di Jalan RE Martadinata, Kamis (10/9). Mereka datang mengantar sejumput asa yang kian hari kian terhimpit oleh kerasnya sistem kerja.

Oleh : Nunung Nurohman

Matahari baru saja melewati puncaknya ketika rombongan dengan baju lusuh dan wajah-wajah terbakar matahari berbaris merapat, Kamis (10/9) pagi WIB. Langkah kaki mereka mantap menuju satu titik: Gedung DPRD Kota Tasikmalaya.

Di tangan mereka, bukan perkakas pabrik atau tumpukan jahitan yang biasa mereka pegang setiap hari, melainkan spanduk-spanduk karton bertuliskan jeritan hati.

Mereka datang bukan untuk bertamasya, melainkan mengantar sejumput asa yang kian hari kian terhimpit oleh kerasnya sistem kerja.

Massa buruh menyampaikan sejumlah aspirasi yang berkaitan dengan perlindungan serta kepastian hak-hak pekerja.

Mereka mendesak pemerintah dan legislatif mengambil langkah konkret atas persoalan ketenagakerjaan yang dinilai masih terjadi di daerah.

Salah satu tuntutan yang disampaikan yakni meminta pemerintah menerbitkan rekomendasi tertulis terkait pengesahan undang-undang perlindungan ketenagakerjaan.

Aspirasi tersebut juga diminta diteruskan oleh Pemkot dan DPRD Kota Tasikmalaya kepada pemerintah pusat.

Koordinator aksi, Martin, mengatakan kedatangan buruh ke DPRD merupakan bentuk keseriusan dalam memperjuangkan kepentingan pekerja.

“Hari ini kami yakin, kami tidak sedang bermain. Apa yang kami tuangkan untuk kemaslahatan, demi kemanfaatan kaum buruh Indonesia. Supaya tidak terjadi lagi hal-hal begitu miris terjadi,” kata Martin.

Menurut dia, persoalan kebebasan berserikat serta pelanggaran hak normatif pekerja masih menjadi perhatian serius di Kota maupun Kabupaten Tasikmalaya.

“Kebebasan berserikat di Kota Tasikmalaya masih nol. Bahkan, pelanggaran hak normatif di Kota dan Kabupaten Tasikmalaya sangat besar,” ujarnya.

Karena itu, Martin menegaskan massa meminta pemerintah memberikan sikap yang jelas terhadap tuntutan yang mereka sampaikan.

“Maka hari ini kami betul-betul datang ke sini untuk menunjukkan sikap dengan harga mati,” katanya.

Aksi tersebut merupakan bagian dari gerakan yang dilakukan secara serempak di sejumlah daerah di Indonesia. Martin mengapresiasi DPRD Kota Tasikmalaya dan Pemkot yang menerima langsung aspirasi massa buruh.

“Saya sangat berharap dan berterima kasih karena hari ini langsung diterima oleh Ketua DPRD, H Aslim dan perwakilan dari Pemkot,” ucapnya.

Dalam pertemuan tersebut, Ketua DPRD Kota Tasikmalaya H Aslim bersama Pemkot Tasikmalaya menandatangani nota kesepakatan yang menjadi salah satu poin tuntutan massa buruh.

Aslim mengatakan rekomendasi tersebut selanjutnya akan disampaikan ke tingkat pemerintah pusat, termasuk kepada DPR RI.

“Rekomendasi ini akan disampaikan juga ke tingkat pusat, dalam hal ini ke DPR RI,” kata Aslim.

Aksi massa KBPBI berlangsung tertib dan kondusif. Penandatanganan nota kesepakatan menjadi salah satu hasil dari penyampaian aspirasi buruh kepada DPRD dan Pemkot Tasikmalaya.

Sementara itu, Pengamat ketenagakerjaan dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Tadjudin Nur Effendi meminta kepada pemerintah dan DPR untuk memperhatikan masalah ketenagakerjaan dan tuntutan buruh dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan.

“RUU ini harus memperhatikan buruh. Karena RUU tersebut merupakan revisi dari undang-undang cipta kerja yang merugikan buruh,” kata Tadjudin.

Menurut dia, pemerintah dan DPR harus mengakomodasi kebutuhan para buruh yang selama ini dirugikan akibat adanya Undang-undang Cipta Kerja.

Untuk itu, pada RUU Pelindungan Ketenagakerjaan kata Tadjudin, harus memperhatikan nasib para buruh sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi.

“Menurut serikat pekerja itu, protesnya selalu mengatakan Undang-Undang Cipta Kerja terlalu memihak kepada kepentingan pengusaha. Maka naskah akademik RUU harus diperhatikan agar seimbang antara buruh dan pengusaha,” ujarnya.

Ia menyatakan bahwa RUU tersebut juga perlu memasukkan formula untuk pengupahan kepada buruh yang lebih adil, mengingat selama ini inflasi dengan peningkatan upah tidak sebanding.

Poin yang krusial selanjutnya kata Tadjuddin yaitu terkait pemutusan hubungan kerja (PHK), karena dalam Undang-Undang Cipta Kerja, PHK berpihak kepada kepentingan perusahaan, tidak berpihak kepada kepentingan para pekerja.

“Pada waktu memproses PHK itu harus dipertimbangkan juga. Tidak hanya kepentingan perusahaan, tapi juga kepentingan buruh. Karena kalau mereka di PHK kemudian hidupnya lebih susah,” katanya menambahkan. (bsf)


Editor : Inilahkoran