Pedagang di Area Terminal Cicaheum Dukung Pembangunan Depo BRT, Tapi...
Rencana pembangunan Depo Bus Rapid Transit (BRT) yang berdampak pada fungsi Terminal Cicaheum mendapat dukungan dari para pedagang.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Rencana pembangunan Depo Bus Rapid Transit (BRT) yang berdampak pada fungsi Terminal Cicaheum mendapat dukungan dari para Pedagang. Namun mereka meminta pemerintah memastikan proses transisi, relokasi dan kompensasi dilakukan secara adil agar tidak menimbulkan kerugian ekonomi bagi masyarakat yang selama ini menggantungkan penghidupan di kawasan terminal.
Salah seorang Pedagang Terminal Cicaheum, Iwan Mardiono mengatakan, para Pedagang pada dasarnya tidak menolak pembangunan BRT karena memahami proyek tersebut merupakan bagian dari program pembangunan yang ditujukan meningkatkan layanan transportasi publik. pembangunan infrastruktur yang memberikan manfaat bagi masyarakat luas, perlu didukung selama pelaksanaannya tetap memperhatikan hak-hak warga yang terdampak.
“Pada prinsipnya, kami mendukung pembangunan BRT karena ini merupakan proyek pembangunan nasional yang tentunya memiliki tujuan dan manfaat tertentu bagi masyarakat. Kami tidak menolak pembangunan tersebut,” kata Iwan Mardiono, Kamis (18/6/2026).
Meski demikian, dia menilai persoalan utama bukan terletak pada pembangunan fisik proyek melainkan pada proses komunikasi dan sosialisasi yang dilakukan kepada Pedagang. Hingga saat ini, berbagai pertemuan yang telah dilaksanakan belum menghasilkan kesepakatan yang jelas terkait nasib para Pedagang yang terdampak perubahan fungsi terminal dan rencana relokasi.
“Namun, yang menjadi persoalan bagi kami adalah prosesnya. Sebelum pembangunan dilaksanakan, seharusnya ada sosialisasi yang matang dan menghasilkan titik temu dengan pihak Pedagang. Sampai saat ini, kami merasa sosialisasi yang dilakukan belum menghasilkan kesepakatan yang jelas dengan kami,” ucapnya.
Iwan menjelaskan, tuntutan Pedagang tidak semata-mata berkaitan dengan tempat usaha baru. Tetapi juga menyangkut pengakuan terhadap hak-hak ekonomi yang terdampak akibat proyek pembangunan. Pedagang sektor informal, tetap memiliki hak yang harus diperhatikan karena selama bertahun-tahun menjalankan aktivitas ekonomi yang menjadi bagian dari ekosistem terminal.
“Tuntutan kami sebenarnya sederhana. Dalam berbagai ketentuan, terdapat prinsip mengenai kompensasi bagi pihak yang terdampak pembangunan. Walaupun kami merupakan pelaku ekonomi sektor informal, kami tetap memiliki hak yang harus diperhatikan,” ujar dia.
Dia menuturkan, kompensasi yang dimaksud tidak hanya diperuntukkan bagi pemilik kios atau lapak tetap. Berbagai kelompok yang selama ini menggantungkan penghasilan di kawasan terminal mulai dari Pedagang sewa, Pedagang asongan, jasa angkut, jasa cuci kendaraan hingga Pedagang gerobak juga harus masuk dalam perhitungan pihak yang berwenang.
“Yang kami maksud bukan hanya Pedagang tetap, tetapi juga Pedagang sewa, Pedagang asongan, jasa cuci mobil, jasa angkut, Pedagang gerobak dan pelaku usaha lainnya yang menggantungkan hidup di kawasan terminal,” ucapnya.
Kekhawatiran Pedagang semakin meningkat karena sebagian armada bus telah dialihkan ke Terminal Leuwipanjang. Kondisi tersebut, menyebabkan jumlah penumpang dan pengunjung yang datang ke Terminal Cicaheum menurun dibandingkan sebelumnya sehingga berdampak langsung terhadap aktivitas perdagangan dan pendapatan harian para pelaku usaha.
“Kami khawatir apabila tidak ada kompensasi yang memadai, maka dampaknya akan meningkatkan kerentanan ekonomi dan kemiskinan bagi para Pedagang. Sejauh ini, usulan yang disampaikan pemerintah belum mampu menjawab persoalan kesejahteraan yang kami hadapi,” tutur dia.
Terkait rencana relokasi, Iwan menegaskan para Pedagang tidak menutup diri terhadap kebijakan tersebut. Relokasi dapat diterima, sepanjang seluruh hak Pedagang dihitung secara transparan dan didasarkan pada kajian yang dilakukan lembaga atau pihak yang memiliki kompetensi melakukan penilaian secara independen.
“Pada dasarnya kami memahami bahwa kompensasi harus dihitung berdasarkan beberapa aspek yaitu nilai fisik, nilai nonfisik dan masa transisi. Semua itu seharusnya dinilai oleh pihak yang benar-benar berkompeten, misalnya lembaga appraisal yang independen,” jelasnya.
Dia menambahkan, salah satu persoalan yang menjadi perhatian Pedagang adalah mengenai ukuran tempat usaha di lokasi relokasi. Apabila luas kios atau lapak yang diberikan lebih kecil dibandingkan lokasi yang ditempati saat ini, harus ada dasar perhitungan yang jelas serta kompensasi atas selisih yang muncul akibat pengurangan tersebut.
“Jika saat ini luas kios atau lapak kami sekian meter, tetapi lokasi relokasi yang diberikan lebih kecil. Maka harus ada dasar perhitungannya. Apabila terdapat pengurangan luas, seharusnya ada kompensasi atas selisih tersebut,” ujar dia.
Menurut Iwan, apabila seluruh hak Pedagang telah diperhitungkan dan diberikan secara layak maka tidak ada alasan bagi Pedagang menghambat proses pembangunan. Sebaliknya, kesepakatan yang tercapai antara pemerintah dan masyarakat terdampak justru akan menciptakan suasana yang lebih kondusif selama pelaksanaan proyek berlangsung.
“Jika seluruh hak kami sudah diperhitungkan dan diberikan secara layak, pada dasarnya kami siap mendukung dan mengikuti proses relokasi. Namun hingga saat ini hal tersebut belum terjadi,” ucapnya.
Di juga berharap pemerintah menyelesaikan tahapan sosialisasi dan pembahasan kompensasi sebelum pembangunan fisik dilakukan secara penuh. pembangunan akan berjalan lebih baik, apabila seluruh persoalan yang menyangkut masyarakat terdampak telah diselesaikan terlebih dahulu melalui dialog yang terbuka dan partisipatif.
“Kami juga berharap pemerintah menyelesaikan tahapan yang seharusnya terlebih dahulu. Sosialisasi harus dituntaskan sebelum masuk ke tahap pembangunan fisik. Jangan sampai pembangunan infrastruktur berjalan lebih dulu, sementara persoalan dengan masyarakat yang terdampak belum selesai,” ujar dia.
Hingga saat ini kata Iwan, pembahasan mengenai kompensasi masih berlangsung dan belum menghasilkan kesepakatan antara pemerintah dengan para Pedagang. Meski sudah ada dua kali pertemuan, para Pedagang mengaku belum memperoleh informasi lebih lanjut mengenai jadwal sosialisasi berikutnya maupun kepastian waktu pemberian kompensasi.
“Sebenarnya sudah ada dua kali pertemuan dan pembahasan. Namun sampai sekarang belum ditemukan titik temu antara pemerintah dan para Pedagang. Saat ini juga belum ada informasi lanjutan mengenai kapan sosialisasi berikutnya akan dilaksanakan,” ucapnya.
Sambil menunggu kepastian tersebut, para Pedagang memilih tetap bertahan berjualan di Terminal Cicaheum. Mereka berharap pemerintah tidak hanya fokus pada pembangunan infrastruktur transportasi, tetapi juga memperhatikan keberlangsungan usaha masyarakat yang selama ini hidup dan bekerja di kawasan terminal.
“Ya, kami masih bertahan. Harus dipahami bahwa sumber penghasilan kami bergantung pada pengunjung terminal. Karena itu kami berharap, pemerintah tetap memperhatikan keberlangsungan usaha para Pedagang selama masa transisi berlangsung,” tandas dia.***
Editor : JakaPermana


