Pembakaran Sampah Ancam Kesehatan Anak-Anak hingga Lansia
Pemkot Tangeran bakal memberikan sanksi tegas berupa denda kurungan penjara bagi pelanggar pembakaran sampah
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tangerang, memperingatkan masyarakat mengenai bahaya nyata dari asap hasil pembakaran sampah secara terbuka.
Aktivitas pembakaran sampah ini disebut meningkatkan risiko gangguan kesehatan serius, terutama bagi kelompok rentan.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang, Dini Anggraeni menjelaskan, asap pembakaran sampah mengandung berbagai zat pencemar berbahaya. Salah satu yang paling diwaspadai adalah partikulat halus atau PM2.5 yang dapat dengan mudah menembus saluran pernapasan terdalam.
"Jangan anggap sepele asap dari hasil pembakaran sampah. Kandungan zatnya sangat berbahaya bagi pernapasan, apalagi untuk anak-anak, lansia, ibu hamil, serta warga yang memiliki riwayat penyakit paru-paru," ujar Dini seperti dikutip dari Antara, Jumat (17/7/2026).
Guna meminimalisasi dampak buruk tersebut, Dini mengimbau masyarakat untuk selalu mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah. Ia juga mengajak warga beralih ke pengelolaan sampah yang lebih ramah lingkungan, salah satunya dengan menyalurkan sampah ke bank sampah terdekat.
Menyikapi masalah tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang sebenarnya telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 29 Tahun 2025 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.
Regulasi ini memuat beberapa instruksi penting bagi masyarakat, di antaranya larangan keras melakukan pembakaran sampah secara terbuka.
Kemudian, kewajiban melakukan pemilahan dan pengelolaan sampah mandiri dari rumah, serta ajakan untuk bersama-sama mengawasi praktik pembakaran sampah ilegal di lingkungan sekitar.
Sanksi Pidana Kurungan dan Denda Rp50 Juta
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang, Wawan Fauzi, menegaskan bahwa membakar sampah secara sembarangan bukan lagi sekadar masalah sosial, melainkan pelanggaran hukum yang sah.
Bagi warga yang masih membandel melakukan pembakaran sampah secara terbuka, pemerintah daerah tidak segan untuk menerapkan sanksi pidana yang cukup berat.
”Masyarakat yang melakukan pembakaran sampah terbuka dapat dikenakan sanksi berupa pidana kurungan paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp50 juta sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku,” tegas Wawan.
Guna mempersempit ruang gerak para pelanggar, Pemkot Tangerang mengajak partisipasi aktif masyarakat untuk saling mengawasi lingkungan masing-masing.
Warga yang menemukan adanya aktivitas pembakaran sampah secara liar diimbau untuk segera melaporkannya melalui saluran resmi yang telah disediakan, yakni Aplikasi LAKSA (layanan aduan masyarakat milik Pemkot Tangerang), call center 112, layanan pengaduan resmi Satpol PP Kota Tangerang
Editor : Ahmad Sayuti

