Pembangunan Perumahan di Cimahi Utara Diduga Jadi Penyebab Utama Banjir

Pesatnya pembangunan perumahan di wilayah Cimahi Utara terus menjadi sorotan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cimahi.

Pembangunan Perumahan di Cimahi Utara Diduga Jadi Penyebab Utama Banjir
Keberadaan pembangunan perumahan di Cimahi Utara dinilai sebagai salah satu penyebab utama banjir yang kerap melanda kawasan tengah dan selatan kota. (agus satia negara)

INILAHKORAN.ID - Pesatnya pembangunan perumahan di wilayah Cimahi Utara terus menjadi sorotan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cimahi.

Pasalnya, keberadaan pembangunan perumahan di Cimahi Utara dinilai sebagai salah satu penyebab utama banjir yang kerap melanda kawasan tengah dan selatan kota. 

Alih fungsi lahan secara masif seiring pembangunan perumahan di Cimahi Utara itu telah memicu peningkatan limpasan air hujan yang tidak tertangani dengan optimal, sehingga membebani sistem drainase kota.
 
Kepala Bidang Penataan Hukum Lingkungan DLH Kota Cimahi Ario Wibisono mengatakan, banjir yang terjadi di wilayah tersebut memiliki karakteristik banjir limpasan atau run-off. 

Menurutnya, kondisi tersebut disebabkan oleh berkurangnya drastis daya serap tanah akibat hilangnya ruang terbuka hijau, sehingga air hujan tidak dapat meresap dan langsung mengalir ke saluran drainase yang kapasitasnya terbatas.
 
“Run-off ini muncul karena daya serap tanah berkurang drastis. Ketika hujan, air langsung masuk ke drainase dan meluap karena tidak mampu menampung,” ujar Ario, Sabtu 21 Februari 2026.
 
Lebih lanjut, Ario menegaskan, alih fungsi lahan dari persawahan dan perkebunan menjadi kawasan perumahan di wilayah utara Cimahi merupakan faktor yang paling mengkhawatirkan. 

"Sebagai kawasan hulu, perubahan ini membuat air hujan yang seharusnya terserap justru mengalir deras ke wilayah hilir, yakni tengah dan selatan kota, dan memicu genangan yang merugikan warga," tegasnya.
 
Sebagai upaya menanggulangi persoalan tersebut, lanjut Ario, sepanjang tahun 2025 DLH Cimahi memperketat pengawasan terhadap kepatuhan dokumen lingkungan para pengembang perumahan. 

"Hasilnya, sejumlah pengembang kedapatan melakukan pembangunan sebelum mengantongi izin lingkungan yang sah," ungkapnya.
 
Atas pelanggaran tersebut, DLH menjatuhkan sanksi administratif yang beragam, mulai dari teguran, denda puluhan juta rupiah, hingga penyegelan lokasi pembangunan. 

"Selain sanksi, pengembang juga diwajibkan melakukan perbaikan desain bangunan untuk memastikan adanya upaya mitigasi limpasan air hujan yang memadai," ungkapnya.
 
Lebih jauh Ario menerangkan, mitigasi yang diwajibkan mencakup pembangunan sumur resapan, lubang biopori, penyediaan ruang terbuka hijau sesuai standar, serta penggunaan material penutup lahan yang lebih ramah lingkungan seperti grass block.
 
“Pemilik lahan wajib mengelola limpasan air hujan di kawasannya sendiri, tidak boleh semuanya dibebankan ke drainase lingkungan,” terangnya.
 
Pada 2026, tegas Ario, DLH Cimahi menegaskan komitmennya untuk terus menertibkan perizinan lingkungan dan mendorong program konservasi. 

"Langkah ini termasuk penanaman pohon produktif di kawasan hulu dan hilir aliran sungai untuk meningkatkan daya serap tanah dan mengurangi risiko banjir di masa mendatang," ujarnya.


Editor : Doni Ramdhani