Meski Kecewa, Warga di Kelurahan Utama Cimahi Tetap Salurkan Hak Suaranya Pada PSU dan PSL

Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 60 dan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) di TPS 05, TPS 06 dan TPS 07 Kelurahan Utama, Kecamatan Cimahi Selatan dilaksanakan Sabtu 24 Februari 2024.

Meski Kecewa, Warga di Kelurahan Utama Cimahi Tetap Salurkan Hak Suaranya Pada PSU dan PSL

INILAHKORAN, Cimahi - Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 60 dan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) di TPS 05, TPS 06 dan TPS 07 Kelurahan Utama, Kecamatan Cimahi Selatan dilaksanakan Sabtu 24 Februari 2024.

Kendati demikian, para warga yang mengikuti PSU dan PSL di sejumlah TPS mengaku kecewa lantaran kehilangan momentum pesta demokrasi yang dilaksanakan pada 14 Februari 2024 lalu.

"Kecewa karena menghambat yang lain. Karena kalau yang lain udah pada beres, sedangkan kita baru nyoblos," ungkap Ilgi Firdaus warga RT 03/11, Kampung Cibodas, Kelurahan Utama, Kecamatan Cimahi Selatan usai mengikuti PSU di TPS 60 saat ditemui, Sabtu 24 Februari 2024.

Baca Juga : Foto: SBM ITB Gelar Strategic Decision Making Symposium 2024

Menurutnya, dirinya merasa kehilangan momentum pesta demokrasi lantaran baru bisa menyalurkan hak suaranya di luar tanggal 14 Februari 2024.

"Waktu tanggal 14 Februari 2024 kemarin TPS 06 tutup dan bikin kecewa juga karena menghambat yang lain," tuturnya.

Senada dengan Ilgi, Rizal (32) mengaku kecewa meski telah menyalurkan hak suaranya di TPS 06 yang berada di Kampung Babakan Utama RT 02/02, Kelurahan Utama, Kecamatan Cimahi Selatan.

Baca Juga : Warga Manglayang Regency Kabupaten Bandung Dikagetkan Angin Kencang, Puting Beliung Susulan?

Rizal mengungkapkan, pencoblosan yang dilakukan pada 24 Februari atau sepuluh hari dari jadwal pemungutan serentak pada 14 Februari lalu sedikitnya mengurangi makna dari Pemilu itu sendiri. 

Halaman :


Editor : JakaPermana