Pemeriksaan Ijal Terus Didalami, Polisi Sebut Tersangka Membunuh Didi Hartanto dalam Keadaan Sadar

Tertangkapnya Ijal (31) tersangka pembunuhan sadis yang menghabisi nyawa Didi Hartanto (42) hingga menguburnya di rumah korban di Perumahan Bumi Citra Indah (BCI) 1, RT06/13, Desa Pataruman, Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat (KBB) pada 23 Maret 2024 lalu mengungkap sejumlah fakta baru.

Pemeriksaan Ijal Terus Didalami, Polisi Sebut Tersangka Membunuh Didi Hartanto dalam Keadaan Sadar
Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi memastikan Ijal (31) dalam kondisi sadar saat menghabisi nyawa Didi Hartanto (42) hingga menguburnya di dalam rumah korban.

INILAHKORAN, Ngamprah - Tertangkapnya Ijal (31) tersangka pembunuhan sadis yang menghabisi nyawa Didi Hartanto (42) hingga menguburnya di rumah korban di Perumahan Bumi Citra Indah (BCI) 1, RT06/13, Desa Pataruman, Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat (KBB) pada 23 Maret 2024 lalu mengungkap sejumlah fakta baru.

Terbaru, Ijal menghabisi nyawa Didi Hartanto hingga menguburnya di dalam rumah korban dalam kondisi sadar.

Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi memastikan Ijal (31) dalam kondisi sadar saat menghabisi nyawa Didi Hartanto (42) hingga menguburnya di dalam rumah korban.

Kasat Reskrim Polres Cimahi AKP Dimas Charis Suryo Nugroho mengatakan, berdasarkan pemeriksaan lanjutan yang dilakukan penyidik pada Kamis 18 April 2025 di Mapolres Cimahi, tersangka Ijal tidak dalam pengaruh minuman keras atau obat terlarang saat mengeksekusi korban hingga menguburnya.

"Iya, dilakukan secara sadar. Tidak ditemukan dalam pemeriksaan bahwa sebelumnya mungkin meminum-minuman keras dan sebagainya," kata Dimas.

"Ini dalam keadaan sadar melakukan tindak pidana tersebut," tambahnya.

Tak hanya itu, berdasarkan pemeriksaan tersangka dalam kondisi sehat baik secara psikis maupun fisik. 

"Saat aksi sadisnya yang dilakukan pada 23 Maret 2024,  Ijal dengan santainya mengeksekusi Didi menggunakan benda tumpul pada bagian kepala," ujarnya

Setelah itu, tersangka membuat lubang di bagian dapur rumah dengan kedalaman 50 cm dan lebar 80 cm hingga menutupnya dengan tanah yang dilapisi keramik. 

Menurutnya, hal itu dilakukan tersangka untuk menghilangkan jejak perbuatan kejinya yang dilakukannya selama 6-7 jam.

"Sampai hari ini untuk gangguan jiwa atau gangguan fisik yang lain tidak ditemukan. Kita sudah cek jadi memang secara keseluruhan tersangka ini normal baik secara fisik maupun psikis," ujarnya.

Namun, hingga kini pihaknya masih terus melakukan pemeriksaan untuk menggali kemungkinan adanya motif lain dan kemungkinan adanya pembunuhan berencana yang dilakukan Ijal terhadap Didi. 

Sejauh ini, polisi menyebutkan tersangka membunuh korban karena kesal upahnya selama dua hari bekerja sebesar Rp 300 ribu belum dibayarkan korban.

"Kita butuh pemeriksan mendalam jadi nanti, pemeriksaan harus detail karena beberapa ada point harus kita dalami dulu supaya tau apakah ini disengaja atau tidak, motifnya apa supaya nanti kontruksi hukumnya terbentuk," terangnya.

Tersangka Ijal kini sudah ditahan di Mapolres Cimahi dan disangkakan Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (agus satia negara)


Editor : Doni Ramdhani