Bukan Upah, Tersangka Ijal Ternyata Sudah Rencanakan untuk Membunuh dan Mengubur Didi Hartanto
Motif tersangka Ijal alias I (31) pelaku pembunuhan Didi Hartanto (42) yang dihabisi dan dikubur di rumahnya di Perumahan Bumi Citra Indah (BCI) 1 Blok P.14, RT06/13 Desa Pataruman, Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat (KBB) akhirnya terungkap.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Cimahi - Motif tersangka Ijal alias I (31) pelaku pembunuhan Didi Hartanto (42) yang dihabisi dan dikubur di rumahnya di Perumahan Bumi Citra Indah (BCI) 1 Blok P.14, RT06/13 Desa Pataruman, Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat (KBB) akhirnya terungkap.
Hal itu diungkap secara langsung Kapolres Cimahi, AKBP Aldi Subartono dalam konferensi pers di Mapolres Cimahi, Jumat 19 April 2024.
"Sore hari ini kami Polres Cimahi melaksanakan pers rilisnya terkait kasus hilangnya nyawa orang lain yang setelah dilakukan penyelidikan dan pengungkapan. Ini terjadi pada 23 Maret 2024 di Desa Pataruman di salah satu perumahan di daerah Cihampelas Bandung Barat," kata Aldi.
Sampai dengan hari ini, lanjut Aldi, Satreskrim Polres Cimahi telah melaksanakan secara komprehensif serangkaian penyidikan dan penyelidikan di mana pihaknya telah mengumpulkan barang bukti dan alat bukti.
Termasuk, pemeriksaan saksi-saksi. Sehingga, konstruksi hukum yang dibangun untuk mengungkap fakta ini terang benderang.
"Ini penting kami sampaikan. Sehingga publik, khususnya masyarakat Bandung Barat yang selama ini bertanya-tanya bisa mendapat pencerahan secara gamblang," jelasnya.
Selanjutnya, Polres Cimahi pada 30 Maret 2024 menerima laporan orang hilang dari kerabat korban berinisial A yang melaporkan bahwa korban DH sudah seminggu tidak dapat dihubungi. Termasuk, tidak ditemukan di kediamannya.
"Kemudian, dari laporan saudara A, tim Inafis dan Reskrim Polres Cimahi bergerak ke TKP melakukan pengecekan atau olah TKP awal sampai dengan pukul 12 malam," ujarnya.
Ketika tim sudah di lokasi, sambung Aldi, untuk mencari informasi dan mengecek situasi lingkungan, tim menduga ada sesuatu hal yang mengganjal atau mengendus bahwa korban diduga hilang karena tindak kejahatan.
"Kemudian kami membentuk tim gabungan Reskrim dan Direskrimum Polda Jabar untuk melaksanakan penyelidikan guna mencari tahu keberadaan korban," terangnya.
Hasil penyelidikan, ditemukan fakta korban DH menjadi korban kejahatan. Selanjutnya, tim terus bergerak sampai menemukan alat bukti yang diduga telah dikuasai pelaku yang telah dititipkan di rumah orang tua dan mertua pelaku, yakni di sepeda motor dan sertifikat.
"Pada akhirnya, pada 15 April 2024 tim berhasil mengamankan diduga pelaku berisinial I di daerah Cianjur. Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah menghabisi korban pada 23 Maret 2024 pukul 23.00 WIB," paparnya.
Berangkat dari situ, pelaku menunjukkan tempat penguburan korban, yaitu di dapur rumah korban yang telah dirapikan oleh pelaku sedemikian rupa untuk menghilangkan jejak.
"Setelah pemeriksaan dilakukan secara mendalam, karena pelaku di awal sempat mengaku menghabisi nyawa korban hanya karena tidak dibayar upahnya," paparnya.
"Namun, tim tidak percaya begitu saja, kami terus mengumpulkan alat bukti mencari saksi-saksi yang sampai pada akhirnya kami dapat melaksanakan gelar perkara dan terungkap fakta bahwa pelaku merencanakan pembunuhan 2 hari sebelumnya menghabisi nyawa korban," jelasnya.
Sehingga, sebut Aldi, Pasal yang disangkakan kepada pelaku adalah 340 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati.
Di mana perencanaannya, pelaku sudah membawa alat yang akan digunakan untuk menghabisi korban, yaitu pipa besi sepanjang 30 cm.
"Pada malam itu, pelaku mendatangi rumah korban langsung masuk ke rumah dan mengenai korban dengan pukulan tangan kosong, kemudian menggunakan besi," ucapnya.
Ketika korban sudah pingsan, kata Aldi, untuk memastikan bahwa korban sudah meninggal dunia sempat mencekik leher korban selama 2 menit dan memastikan korban sudah meninggal dunia.
Setelah itu, pelaku pulang ke rumah untuk mengambil cangkul yang digunakan untuk menggali tanah di dapur rumah korban untuk mengubur jasad korban. Sementara untuk semen dan bahan lainnya sudah ada di rumah korban dan sisa bekas dari bangunan.
"Hasil sementara autopsi ini sesuai dengan keterangan pelaku, bahwa korban meninggal karena mati lemas dan ada jeratan di bagian leher," tandasnya. (agus satia negara)
Editor : Doni Ramdhani

