Pemerintah Salurkan Stimulus Ekonomi Mulai 5 Juni 2025: BSU untuk Guru Honorer dan Pekerja
Pemerintah Indonesia akan mulai menyalurkan berbagai program stimulus ekonomi kepada masyarakat pada 5 Juni 2025 sebagai bagian dari upaya mendorong daya beli dan menjaga pertumbuhan ekonomi nasional.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung – Pemerintah Indonesia akan mulai menyalurkan berbagai program Stimulus Ekonomi kepada masyarakat pada 5 Juni 2025 sebagai bagian dari upaya mendorong daya beli dan menjaga pertumbuhan ekonomi nasional.
Stimulus ini difokuskan pada kelompok masyarakat berpendapatan rendah, terutama Guru Honorer dan Pekerja dengan gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan.
Salah satu program unggulan yang akan disalurkan adalah Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp150.000 per bulan. Program ini menyasar 3,4 juta Guru Honorer serta 17 juta Pekerja dengan penghasilan tidak lebih dari Rp3,5 juta per bulan.
“Penyaluran BSU ini, melibatkan Kementerian Keuangan, Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja. Serta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dan Kementerian Agama untuk Guru Honorer,” ujar Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, dikutip dari RRi.co.id.
Tak hanya BSU, Stimulus Ekonomi juga mencakup diskon tarif listrik sebesar 50 persen bagi 79,3 juta pelanggan rumah tangga dengan daya listrik hingga 1.300 VA. Diskon ini akan berlaku mulai 5 Juni hingga 31 Juli 2025.
Selain itu, sektor transportasi juga mendapat perhatian khusus dengan kebijakan diskon yang cukup signifikan:
- Diskon tiket kereta api sebesar 30 persen
- PPN Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 6 persen untuk tiket pesawat
- Diskon angkutan laut hingga 50 persen
- Diskon tarif tol sebesar 20 persen selama masa libur sekolah untuk sekitar 110 juta pengguna jalan tol
Untuk meningkatkan perlindungan sosial, pemerintah juga akan menambah bantuan Kartu Sembako sebesar Rp200.000 per bulan. Di samping itu, sebanyak 18,3 juta keluarga penerima manfaat (KPM) akan menerima bantuan pangan berupa 10 kg beras per bulan.
Susiwijono menambahkan bahwa mulai Agustus 2025 hingga Januari 2026, pemerintah akan memberikan diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar 50 persen bagi sektor-sektor padat karya sebagai langkah mitigasi risiko ekonomi dan mendorong keberlangsungan usaha.***
Editor : Yosep Saepul Ramadan


