Pemkab Bandung Barat Salurkan THR Idulfitri 2026 Senilai Rp38,7 Miliar

Pemkab Bandung Barat menggelontorkan Rp38,7 miliar untuk pembayaran THR bagi ASN, PPPK hingga anggota DPRD

Pemkab Bandung Barat Salurkan THR Idulfitri 2026 Senilai Rp38,7 Miliar
Ilustrasi THR. Pemkab Bandung Barat gelontorkan Rp38,7 miliar untuk uang THR bagi ASN, PPPk, hingga anggota DPRD.

INILAHKORAN.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat mulai menyalurkan Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri 2026 bagi ribuan Pegawai Negeri Sipil (PNS), pegawai dengan status Perjanjian Kerja Pemerintah (PPPK), serta anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). 

Alokasi anggaran untuk program ini mencapai total Rp38,7 miliar, dengan pembayaran dilakukan secara bertahap mulai Jumat 13 Maret hingga Sabtu 14 Maret 2026 ini.
 
Sekretaris Daerah Kabupaten Bandung Barat, Ade Zakir menjelaskan, pemberian THR tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang Tunjangan Hari Raya Aparatur Negara. 

Untuk mengatur mekanisme pelaksanaan di tingkat daerah, Pemkab Bandung Barat juga telah mengeluarkan Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2026 yang sekaligus mengatur pemberian gaji ke-13.
 
“Peraturan bupati sudah resmi ditandatangani, sehingga proses pencairan dapat berjalan sesuai jadwal," kata Ade. 

"THR ini menjadi bentuk nyata perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan aparatur menjelang momen perayaan Idulfitri,” sambungnya.
 
Menurutnya, besaran THR bagi PPPK penuh waktu diberikan setara satu bulan gaji sesuai ketentuan. Sedangkan untuk PPPK paruh waktu, jumlah tunjangan dihitung berdasarkan lama masa kerja yang telah ditempuh, sesuai dengan ketentuan dalam regulasi yang berlaku.
 
Kepala Subbidang Perbendaharaan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Bandung Barat, Ruhiyat Rahmat Budiman, menguraikan rincian alokasi anggaran

"Sebesar Rp25,4 miliar dialokasikan untuk PNS, sementara sisanya sebesar Rp13,3 miliar diperuntukkan bagi PPPK penuh waktu dan paruh waktu di seluruh perangkat daerah," kata Ruhiyat.
 
Tak cuma itu, anggota DPRD Kabupaten Bandung Barat juga termasuk penerima THR dengan besaran setara satu bulan gaji. 

Ruhiyat menuturkan, perhitungan tunjangan mencakup gaji pokok serta tunjangan keluarga dan tunjangan kinerja, dengan acuan penghasilan bulan Februari 2026. 

"THR yang disalurkan tidak dikenakan potongan apa pun kecuali pajak sesuai ketentuan perpajakan," tandasnya. ***


Editor : Ahmad Sayuti