Pemkab Bandung Beri Pendampingan dan Trauma Healing Santriwati Korban Pencabulan
Trauman healing kepada santriwati korban pencabbulan dilakukan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Dinas Pengendalian Penduduk, KB, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A).
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN,Soreang - Bupati Bandung Dadang Supriatna menyatakan delapan santrwati korban kasus pencabulan oleh RR (30), oknum pimpinan Ponpes Kecamatan Soreang, kabupaten bandung, saat ini sedang menjalani pendampingan dan trauma healing.
Trauman healing kepada santriwati korban pencabbulan dilakukan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Dinas Pengendalian Penduduk, KB, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A).
"Para korban sedang mendapatkan pendampingan dan trauma healing dari Unit PPA DP2KBP3A," kata Dadang di Soreang, Minggu 18 Mei 2025.
Dadang menambahkan ponpesnya sendiri untuk sementara ditutup. Karena memang belum memiliki izin operasional dari Kementerian Agama. Ia menyatakan seluruh santri ponpes tersebut yang tersisa akan dipindahkan ke pesantren terdekat yang terpercaya dan sudah mendapat izin operasional dari Kementerian Agama.
"Saya sarankan agar semua santrinya untuk pindah ke pesantren yang sudah memiliki izin," ujarnya.
Dadang juga meminta kepada para camat dan kepala desa untuk memonitor pesantren di wilayahnya kalau-kalau ada belum memiliki izin operasional.
"Agar jangan sampai kejadian seperti di Soreang terjadi lagi di kecamatan lainnya di kabupaten bandung," katanya.
Dadang menandaskan, melalui kewenangan Kemenag, bagi pesantren yang belum memiliki izin operasional di wilayah kabupaten bandung bakal ditertibkan dan diberi sanksi oleh Kemenag.
Sebelumnya diberitakan, Polresta Bandung menetapkan RR (30) sebagai tersangka pencabulan terhadap delapan santriwati disalah satu pesantren di Kecamatan Soreang.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandung Kompol Luthfi Olot Gigantara mengatakan, penetapan tersangka terhadap RR sebagai pimpinan ponpes tersebut dilakukan usai pihaknya memeriksa tujuh orang saksi, yang lima di antaraannya merupakan korban pelecehan seksual pelaku.
Lutfi menyebutkan, total korban ada delapan orang, di mana tiga korban mengaku telah disetubuhi oleh pelaku dan sudah dilakukan visum di Rumah Sakit Sartika Asih. Sementara lima lainnya mengalami pencabulan.
“Seorang laki-laki berinisial RR kami tetapkan sebagai tersangka. Saat ini tersangka sudah ditahan di rumah tahanan Polresta Bandung,” kata Lutfi di Mapolresta Bandung, Rabu 14 Mei 2025.
Luthfi menyebut mayoritas korban di bawah umur atau belum menginjak usia 18 tahun. Para korban pun mengalami trauma dan tengah menjalani pendampingan oleh psikolog dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak kabupaten bandung.
“Para korban menimba ilmu di tempat tersebut sejak 2023 hingga sekarang. Dan kejadian berlangsung di rentang waktu tersebut. Motif pelaku masih kita dalami sampai saat ini,” ujarnya.
Akibat aksinya, RR yang merupakan salah seorang pengurus di tempat tersebut dijerat Pasal 81 dan 82 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dirinya terancam hukuman hingga 15 tahun penjara.
Kasus ini terungkap setelah ada beberapa santriwati alumni yang mulai berani bicara kepada orangtuanya bahwa mereka mengalami pelecehan seksual selama mondok di ponpes gratis tersebut. Pelecehan dilakukan oknum berkali-kali di kobong ponpes, rumah oknum maupun di saung yang ada dikawasan ponpes tersebut.
Kuasa hukum korban, Ahmad Ridho mengatakan, pihaknya menerima aduan dari Reky, salah satu orangtua korban, pada 28 April 2025. Keesokan harinya, 29 April, pihaknya membuat Laporan Polisi (LP) ke Polresta Bandung untuk dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).(rd dani r nugraha)
Editor : Ahmad Sayuti


