Pemkab Bandung Segera Dirikan BUMD Bidang Pariwisata, Tujuannya?

Pemkab Bandung bakal memiliki Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) baru yang diberi nama Bandung Mandiri Perkasa.

Pemkab Bandung Segera Dirikan BUMD Bidang Pariwisata, Tujuannya?
Ilustrasi Pemkab Bandung segera dirikan BUMD yang bergerak di bidang pariwisata.
 
 
INILAHKORAN- Pemerintah Kabupaten Bandung bakal memiliki Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) baru yang diberi nama Bandung Mandiri Perkasa.
 
BUMD ini akan bergerak dibidang pariwisata yang memang potensinya sangat besar di Kabupaten Bandung 
 
Ketua Panitia Khusus (Pansus) 5 DPRD Kabupaten Bandung,Riki Ganesha mengatakan, tujuan dari pendirian BUMD baru tersebut, untuk memaksimalkan potensi pariwisata yang cukup besar di Kabupaten Bandung.
 
 
Karena selama ini meskipun ada potensi yang besar, namun tidak ada alur untuk memaksimalkan potensi tersebut.
 
Untuk itu, Pemerintah Kabupaten Bandung membentuk BUMD baru untuk memaksimalkannya.
 
"Pada semester I 2021 lalu, data kunjungan wisatawan yang datang ke Kab Bandung sebanyak 1,8 juta lebih. Rata-rata setiap orang wisatawan ini membelanjakan uangnya Rp 300 ribu lebih. Tapi sayangnya, semua itu tidak disertai dengan peningkatan pendapatan daerah," kata Riki di Soreang, Kamis 7 Juli 2022.
 
BUMD ini, kata Riki, akan mengkhsuskan pada pengembangan beberapa objek wisata. Serta ada juga usaha khusus sebagai penunjang aktivitas pariwisata.
 
 
Diantaranya adalah, revitalisasi kolam renang Tirta Camela di Pangalengan, pemandian air panas Cibolang Pangalengan, Situ Sipatahunan di Baleendah,  Curug Cinulang di Cicalengka dan Gedung Budaya Sabilulungan di Soreang.
 
Kemudian ada juga usaha biro perjalanan (tour and travel) serta Event Organizer (EO).
 
"Soal rencana pembentukan BUMD ini menjadi salah satu fokus kami di Pansus 5. Kami juga meminta Pemda untuk memaksimalkan perusahaan ini," ujarnya.
 
Riki melanjutkan, selama Pemda mempunyai komitmen yang kuat untuk memaksimalkan perusahaan ini. Kemudian, jajaran komisaris dan direksi perusahaan tersebut harus memiliki tanggungjawab moral dan kinerja yang baik.
 
Bahkan, ketika BUMD ada kemunduran dan tidak berkembang, jajaran direksi pun harus bertanggungjawab dan siap mundur dari jabatannya.
 
 
"Kalau dalam aturan BUMN seperti itu. Nah kami juga di BUMD meminta ada komitmen bersama untuk memajukan dan bertanggungjawab" katanya.
 
Riki melanjutkan, saat ini Raperda BUMD Bandung Mandiri Perkasa ini, masih dalam penilaian oleh Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri). Karena dalam Peraturan Pemerintah (PP) 54 tahun 2017, untuk mendirikan sebuah BUMD harus mendapatkan penilaian dan persetujuan dari Kemendagri.
 
"Kalai hasil penilaian dari Kemendagri sudah ada, kita lihat lagi dan melakukan penyesuaian dengan hasil penilaian itu. Kemudian pendalaman lagi, baru naik ke pengesahan," katanya.***(rd dani r nugraha).
 
 
 
 
 
 


Editor : inilahkoran