Pemkab Cirebon Hadapi Masalah, Ribuan Pegawai Honor Tuntut Kejelasan Status
Status mereka saat ini tiba-tiba menjadi pegawai paruh waktu yang artinya secara legalitas dan kesejahteraan mereka juga tidak jelas. Padahal banyak dari mereka yang sudah mengabdi sampai 20 tahun, tapi pengabdian tersebut dianggap sia-sia.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Cirebon - Pemkab Cirebon akan menghadapi masalah besar. Hal itu berkaitan dengan tuntutan ribuan pegawai honorer yang tergabung dalam kategori R3 dan R2.
Status mereka saat ini tiba-tiba menjadi pegawai paruh waktu yang artinya secara legalitas dan kesejahteraan mereka juga tidak jelas. Padahal banyak dari mereka yang sudah mengabdi sampai 20 tahun, tapi pengabdian tersebut dianggap sia-sia.
"Kami-kami ini ada yang sudah mengabdi 20 tahun. Gaji kami juga masih di bawah UMR. Regulasi paruh waktu tidak memiliki petunjuk teknis yang jelas. Kami meminta, semua harus diangkat menjadi pegawai penuh waktu,” kata Anton salah satu tenaga honor kategori R3, Minggu 12 Januari 2025.
Anton menjelaskan, saat melakukan unjuk rasa kemarin, jumlah pegawai honorer yang mereka tuntut untuk diangkat, mencapai 1.300 orang. Semuanya tersebar di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) se Kabupaten Cirebon.
Menanggapi aspirasi tersebut, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Hasan Bashori, menyebutkan permasalahan ini menjadi perhatian serius. Menurutnya, mayoritas pekerjaan teknis di OPD Kabupaten Cirebon dijalankan oleh tenaga honorer.
"Aspirasi ini sangat strategis karena menyangkut sumber daya manusia yang menjadi tulang punggung pelaksanaan kerja di OPD. Kami memahami tuntutan mereka agar diangkat menjadi pegawai penuh waktu atau setidaknya mendapatkan upah layak," kata Hasan.
Namun, Hasan menekankan pengangkatan status pegawai honorer menjadi penuh waktu harus memperhatikan kapasitas fiskal daerah. Dia menilai, ada dua opsi yang perlu dipertimbangkan. Pertama, pengangkatan penuh waktu, dan kedua, kenaikan upah yang layak bagi pegawai paruh waktu. Dua opsi ini harus dihitung matang agar sesuai dengan kemampuan anggaran pemerintah daerah.
Hasan juga mengungkapkan, kebijakan terkait pegawai honorer merupakan regulasi dari pemerintah pusat yang mengarahkan tenaga honorer daerah untuk dialihkan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
"Namun, kuota PPPK yang diberikan untuk Kabupaten Cirebon belum mencukupi. Dari 2.700 tenaga honorer, hanya sekitar 1.000 yang dapat diakomodasi tahun ini," ungkapnya.
Meski begitu, DPRD Kabupaten Cirebon berkomitmen untuk memperjuangkan aspirasi para pegawai honorer tersebut. Hasan meminta, BKPSDM segera memprioritaskan persoalan tersebut, agar tidak menjadi masalah panjang yang akan dihadapi Pemkab Cirebon ke depannya.
Editor : Ahmad Sayuti

