Pemkot Bandung Rekomendasikan Kenaikan UMK Sebesar 17 Persen

Pemkot Bandung merekomendasikan Upah Minum Kota (UMK) Tahun 2024 naik 17 persen menjadi Rp4.736.701 ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat

Pemkot Bandung Rekomendasikan Kenaikan UMK Sebesar 17 Persen
Pemkot Bandung merekomendasikan Upah Minum Kota (UMK) Tahun 2024 naik 17 persen menjadi Rp4.736.701 ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

INILAHKORAN,Bandung- Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bandung Andri Darusman mengatakan bahwa besaran UMK yang direkomendasikan merupakan hasil rapat Dewan Pengupahan Kota Bandung.

"Jadi awalnya kami usulkan sesuai PP Nomor 51 itu kan maksimal 4 persen kenaikan, jadi kami usulkan 3,97 persen atau sekitar Rp160 ribu. Tapi kami berdiskusi lagi dan kami usulkan lagi jadi 17 Persen,” kata Andri di Bandung, Rabu, 29 November 2023.

Andri menjelaskan usulan tersebut dilakukan berdasarkan kondisi dari tuntutan buruh di berbagai daerah yang menuntut kenaikan UMK di atas 15 persen.

"Pertimbangannya, UMK itu kan juga diukur dari pertumbuhan ekonomi dan laju inflasi. Tahun lalu contohnya, gaji PNS dikabarkan naik tapi harga barang sudah naik duluan. Akhirnya daya beli menurun, khawatir ke inflasi juga," katanya.

Ia menyebutkan berdasarkan hasil rapat Dewan Pengupahan bersama pengusaha dan serikat buruh nilai upah naik Rp688.238 dari nilai UMK tahun 2023 yakni sebesar Rp4.048.462.

Lebih lanjut, kata dia, usulan kenaikan yang mencapai 17 Persen tersebut belum tentu dapat dikabulkan. Namun, pihaknya telah menyampaikan usulan ini kepada Pemprov Jabar.

Andri mengatakan terkait penentuan UMK akan diputuskan oleh Pemprov Jabar pada Kamis (30/11) dan pihaknya yakin bahwa penentuan UMK tersebut dapat menetapkan nilai yang terbaik bagi tiap kota/kabupaten.

"Soal UMK ini kan pemerintah hanya sebagai wasit, kami di tengah-tengah pekerja dan pengusaha. Kami juga mendengarkan dari pengusaha yang merasa keberatan jika UMK dinaikkan terlalu tinggi, bisa bubar usahanya. Kalau naik banget kan juga yang terdampak bukan hanya buruh," kata dia.

Terpisah, Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin memastikan pihaknya mengikuti payung hukum yang ada dalam menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2024 di Jawa Barat.

Payung hukum yang akan diikuti Bey itu adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 tahun 2023 tentang Pengupahan sebagai norma hukum yang berlaku saat ini, meski sejumlah daerah memberikan usulan yang bervariatif dan rekomendasi yang berbeda.
"Keputusannya tetap balik ke PP 51," kata Bey.

Terkait dengan rekomendasi Dewan Pengupahan Jawa Barat terkait UMK 2024 yang diusulkan oleh 27 kabupaten/kota, Bey mengatakan pihaknya masih menunggu sejumlah kelengkapan tersebut sampai di mejanya.

Namun demikian, ia memastikan pengumuman besaran kenaikan UMK 2024 akan dilakukan sesuai tenggat yang diberikan Pemerintah Pusat yakni selambat-lambatnya pada 30 November 2023. "Rekomendasi dari Dewan Pengupahan saya masih menunggu lengkapnya. (Tapi) besok akan diumumkan (UMK)," katanya.

Bey juga memahami ada situasi dan tuntutan yang terus disuarakan oleh kaum buruh lewat demonstrasi yang digelar di Gedung Sate dalam beberapa hari terakhir ini dengan menyuarakan tuntutan terkait upah minimum ini. "Ya ini memang dinamika yang terjadi setiap tahun," ujarnya.***


Editor : Ghiok Riswoto