Pemkot Bandung Vs Kebun Binatang Bandung Kian Memanas, Sekda Ema Keukeuh Akan Tagih Tunggakan
Pemkot Bandung akan tetap menagih tunggakan sewa lahan kebun binatang sebesar Rp13,5 miliar. pengelola Kebun Binatang Bandung
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.Com,Bandung- Pemerintah Kota Bandung tak lagi main-main terkait klaim tunggakan tagihan pengelola Bandung Zoo atau Kebun Binatang Bandung. Pemkot Bandung pun memastikan akan tetap menagih tunggakan tersebut.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Ema Sumarna mengatakan, Kebun Binatang Bandung berkewajiban membayar tunggakan sewa lahan sebesar Rp 13,5 miliar kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung.
"Berdasarkan data yang ada di kita. Sejak tahun 1970 itu sudah melakukan penyewaan ke pemda, ada buktinya, itu sampai 2007," kata Ema Sumarna di Balai Kota Bandung, Rabu 20 Juli 2022.
Baca Juga: Tak Miliki Izin, PT KAI Tertibkan 7 Rumah di Jalan Laswi Kota Bandung
"Sejak 2008 ke sini enggak bayar, kan itu kewajiban kita. Kita juga diingatkan oleh eksternal audit bahwa itu harus ditagih," tegasnya.
Ema Sumarna menyebut, pemerintah kota sangat menghargai proses hukum yang saat ini berjalan.
Ema pun menegaskan, penagihan sewa lahan terhadap Kebun Binatang Bandung merupakan hal terpisah dari polemik kepemilikan lahan.
Baca Juga: Antisipasi Kecurangan, Disdagin Kota Bandung Uji 81 Mesin SPBU
"Kita di pemerintah sangat yakin bahwa itu aset kita. Karena apa, karena bukti-bukti yang ada di kita ini menurut versi kita sangat valid," tambah Ema Sumarna
"Selain itu, proses penyegelan oleh KPK beberapa waktu lalu pun untuk sementara diberhentikan untuk menghargai proses persidangan terkait polemik kepemilikan lahan," ucapnya.
Menurut Ema, apabila pihak pengelola enggan membayar sewa lahan dengan alasan menghargai proses hukum.
Baca Juga: Kala Ridwan Kamil Ikut Citayam Fashion Week Bareng Mamang Ojol
Pengelola Kebun Binatang Bandung harus menutup seluruh kegiatan di lokasi tersebut dengan catatan apabila bersiteguh enggan membayar tagihan.
"Dia sudah tidak punya pijakan. Kemudian tercatat oleh kita bahwa itu adalah menjadi piutang. Ya kalau mau, mereka juga diam, keluar dari sana. Harusnya tidak beroperasi, kita pakai logika saja," tambah Ema.
"Kalau dia menghargai hukum karena dia sudah mengingatkan pemda untuk menghargai hukum, maka mereka jangan operasional mengelola Kebun Binatang," ujar dia.
Baca Juga: Pep Guardiola Bantah Rumor Neymar ke Manchester City
Sementara itu, Pengamat kebijakan publik dari Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Cecep Darmawan meminta, kepada semua pihak untuk menunggu proses hukum terkait polemik kepemilikan lahan Kebun Binatang Bandung.
"Kalau aspek hukum, ya selesaikan di pengadilan dan menghormati apapun keputusan pengadilan. Kebun Binatang sebagai bagian dari tempat rekreasi publik harus dibicarakan dengan pemkot," kata Cecep Darmawan pada Rabu 20 Juli 2022.
Dikemukakan Cecep Darmawan, polemik saat ini diharapkan tidak membuat eksistensi Kebun Binatang Bandung memudar atau menghilang. Persoalan tersebut harus dilihat dari dua aspek. Pertama aspek hukum dan kedua aspek pengelolaannya.
"Jadi pemkot harus bijak. Misalnya pengelolaan boleh oleh yayasan dengan kerjasama pemkot bareng-bareng kelolanya. Soal nanti kepemilikan lahan, biar proses hukum yang memutuskan nanti dipengadilan. Jangan sampai Kebun Binatang Bandung ditutup gara-gara polemik," ucapnya.
Cecep juga meminta kepada pihak terkait untuk mencari solusi dan menghargai proses hukum yang saat ini sedang berjalan, serta menunggu hasil yang diputuskan sebelum ada tindakan yang bisa merugikan salah satu pihak.
"Harus cari win-win solution agar tidak tutup. Tapi lebih membuat kesepakatan bersama, supaya masyarakat bisa nikmati dengan harga terjangkau. Jadi kan itu bagian hiburan rakyat. Sekali lagi proses hukumnya kita hargai dan hormati, siapapun nanti yang mengelolanya," ujar dia.***(Yogo Triastopo)
Editor : inilahkoran


