Pemkot Cimahi Kembali Terapkan PPKM Level 2, Begini Alasan Ngatiyana

Pemkot Cimah kembali memperpanjang masa PPKM Level 2 di Kota Tentara tersebut hingga 23 Mei 2022 sebagaimana instruksi mendagri

Pemkot Cimahi Kembali Terapkan PPKM Level 2, Begini Alasan Ngatiyana
Pemkot Cimahi memperanjang masa PPKM Level 2

INILAHKORAN, Cimahi - Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi kembali melakukan perpanjangan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 2.

Pemberlakuan PPKM Level 2 tersebut terhitung sejak tanggal 10 hingga 23 Mei 2022.

Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Cimahi, Ngatiyana mengatakan, pemberlakuan PPKM tersebut mengikuti instruksi dari pemerintah pusat dengan status PPKM Level 2.

Baca Juga: Antisipasi Hepatitis Akut di Lingkungan Sekolah, Disdik Cimahi Imbau Siswa Bawa Bekal dari Rumah

"Instruksi Menteri Dalam Negeri terbaru sudah turun, Kota Cimahi perpanjang PPKM dengan status level 2 sesuai aglomerasi Bandung Raya," katanya.

Ia menjelaskan, keputusan perpanjangan PPKM Jawa-Bali tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 24 Tahun 2022.

"Kebijakan diterapkan meski tidak terjadi lonjakan kasus Covid-19 pasca libur Lebaran Idul Fitri 2022," jelasnya.

Baca Juga: SMKN 1 Cimahi Sambut Baik untuk Longgarkan Penggunaan Masker

Ia menyebut, sebelum libur lebaran ada sekitar belasan warga terpapar Covid-19. Kendati demikian, saat ini tersisa hanya sedikit.

"Alhamdulillah kondisinya tidak ada yang berat, mudah-mudahan segera sembuh," sebutnya.

Secara teknis, kata dia, aturan PPKM masih berlaku seperti sebelumnya seperti jam operasional cafe, tempat makan, dan sebagainya bisa sampai pukul 22.00 WIB.

Baca Juga: Antisipasi Lonjakan Covid 19, Warga Cimahi Pulang Mudik Harus Lapor RT/RW

"Tinggal diikuti saja, kita juga mendorong pemulihan ekonomi," ujarnya.

Ia menambahkan, pihaknya pun tetap konsisten melakukan sosialisasi melalui satgas yang ada di masing-masing kecamatan.

"Untuk satgas di tingkat kelurahan-kecamatan masih gencar melakukan sosialisasi prokes termasuk melakukan monitoring dan evaluasi," pungkasnya.*** (agus satia negara).


Editor : inilahkoran