Pemkot Cimahi Kembali Tetapkan Tiga Bangunan Bersejarah sebagai Cagar Budaya, Ada Gedung SMPN 1 Cimahi
Tiga bangunan bersejarah kembali ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya Kota Cimahi tahun 2025 oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Cimahi - Tiga bangunan bersejarah kembali ditetapkan sebagai bangunan Cagar Budaya Kota Cimahi tahun 2025 oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi.
Adapun tiga bangunan bersejarah yang ditetapkan sebagai Cagar Budaya yakni Gedung SMPN 1 Cimahi, Rumah Dinas Wakil Komandan Pusdikhubad dan Bumi/Gedong Anom Cibeureum.
Penetapan status tersebut dalam rangka melestarikan bangunan bersejarah yang ada di Kota Cimahi yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya bahwa Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah mempunyai tugas melakukan perlindungan, pengembangan dan pemanfaatan Cagar Budaya secara faktual.
Selain itu, bangunan bersejarah berdasarkan surat Nomor : 430 / KEP. 2982 – DISBUDPARPORA / 2025 Bangunan Bumi Anom, Nomor : 430 / KEP. 2984 - DISBUDPARPORA / 2025 Bangunan Rumah Dinas Wakil Komandan Pusdikhub ( Officier Woningen), dan Nomor : 430 / KEP. 2983 - DISBUDPARPORA / 2025 Bangunan SMPN 1 Cimahi ( Hollandsche Inlandsche School) Sebagai Bangunan Cagar Budaya Kota Cimahi.
Mengacu pada regulasi tersebut, Pemkot Cimahi bekerjasama dengan dengan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Cimahi melaksanakan program pelestarian dan pengelolaan Cagar Budaya di Kota Cimahi.
"Cagar Budaya suatu bangsa adalah warisan budaya bersifat kebendaan yang berupa benda Cagar Budaya, situs Cagar Budaya, dan kawasan Cagar Budaya di darat dan di air yang perlu dilestarikan keberadaannya," kata Wali Kota Cimahi, Ngatiyana, Kamis 26 Juni 2025.
“Pemkot Cimahi dalam hal ini Disbudparpora telah menentukan kembali Cagar Budaya yang ada di Kota Cimahi,” sambungnya.
Ngatiyana menyebut, salah satu alasan Pemkot Cimahi menetapkan bangunan tersebut sebagai Cagar Budaya karena agar bangunan ini tidak berubah.
"Dan tentunya masih dalam pengawasan pemerintah Kota Cimahi bagaimana melestarikan bangunan ini agar tetap berdiri tegak kokoh. Jadi, bangunan ini jangan sampai kita hancurkan,” tegasnya.
Pasalnya, upaya tersebut merupakan bentuk penghormatan, penghargaan kepada para pahlawan yang telah gugur mendahulu pada zaman kemerdekaan maupun sebelum kemerdekaan.
"Termasuk saat penjajahan sehingga hal bersejarah ini jangan sampai kita biarkan," ucapnya.
Kendati pada saat itu ditempati oleh Belanda dan rakyat kala itu dipaksa kerja rodi. Namun, keberadaan bangunan bersejarah ini harus tetap dipertahankan.
"Ditetapkannya bangunan bersejarah ini ini sebagai Cagar Budaya menjadi upaya kita untuk mengenang perjuangan rakyat terdahulu," ucapnya.
Selain itu, ini merupakan cara agar anak cucu bisa mengetahui sejarah tentang perjuangan para pendahulu dalam berkontribusi untuk kemerdekaan.
"Jadi, anak cucu kita itu akan tahu sejarah bagaimana perjuangan para pendahulu kita di era kemerdekaan," katanya.
Kemudian dari sisi pendidikan, bangunan Cagar Budaya ini bisa dikenalkan dan diceritakan kembali kepada anak-anak agar mereka lebih menghargai sejarah dan cinta terhadap NKRI.
“Alhamdulillah ini mudah-mudahan ke depan masih ada beberapa bangunan lagi yang akan kita tetapkan sebagai Cagar Budaya,” imbuhnya.
Saat ditanya soal bangunan bersejarah yang diusulkan sebagai Cagar Budaya, Ngatiyana menyebut, awalnya yang diusulkan adalah 60 tetapi yang masuk Cagar Budaya adalah 25. Kemudian yang sudah ditetapkan sebanyak 12 Cagar Budaya.
“Ini merupakan hasil kajian dan penelitian dari Dewan Kebudayaan Kota Cimahi (DKKC) melalui Tim Ahli Cagar Budaya (TACB). Alhamdulillah tahun ini kita menetapkan tiga bangunan untuk menjadi Cagar Budaya," tandasnya.***
Editor : JakaPermana


