Pemprov Jabar Siapkan Pembangunan Jalan Poros Desa di APBD Perubahan 2026
Pemerintah Provinsi Jawa Barat mulai menyiapkan pembangunan jalan poros desa secara bertahap, sebagai langkah memperbaiki konektivitas antarwilayah.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Pemerintah Provinsi Jawa Barat mulai menyiapkan pembangunan jalan poros desa secara bertahap, sebagai langkah memperbaiki konektivitas antarwilayah sekaligus menjawab banyaknya keluhan masyarakat terkait kerusakan jalan di berbagai daerah.
Program ini difokuskan pada pembangunan ruas jalan yang memiliki fungsi strategis sebagai penghubung antardesa, antarkecamatan, hingga koneksi menuju wilayah kabupaten/kota dan perbatasan provinsi. Keberadaan jalan poros dinilai menjadi kunci dalam memperlancar mobilitas warga, distribusi hasil pertanian, hingga akses terhadap layanan pendidikan dan kesehatan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Jawa Barat, Ade Afriandi mengatakan, pihaknya telah melakukan pemetaan dan survei lapangan terhadap sejumlah ruas jalan yang masuk kategori jalan poros desa.
Ia menuturkan, pembangunan tidak akan difokuskan pada jalan lingkungan atau jalan internal desa, melainkan ruas yang memiliki dampak langsung terhadap konektivitas masyarakat antarwilayah.
"Memang yang diutamakan yang status jalan desa. Karena prinsipnya dengan dibangun jalan poros itu, akhirnya aksesibilitas masyarakat desa antar wilayah, gitu ya, antar optimal," ujar Ade saat dihubungi INILAHKORAN.ID, Rabu (1/7/2026).
Ia menjelaskan, proses identifikasi lokasi pembangunan dilakukan berdasarkan laporan dan aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui berbagai kanal, termasuk media sosial serta platform pengaduan Tapal Desa.
Menurutnya, setiap laporan yang masuk tidak serta-merta langsung ditindaklanjuti untuk pembangunan. Pemerintah terlebih dahulu melakukan verifikasi lapangan, guna memastikan status dan fungsi jalan yang diadukan.
"Nah, yang diviralkan di medsos itu, tentu kami melakukan survei pengecekan. Apakah ini masuk kategori jalan poros atau jalan internal di desa," ucapnya.
Sejauh ini, tim Pemprov Jabar telah melakukan survei di sejumlah titik yang berada di Kabupaten Cianjur dan Kabupaten Garut. Selanjutnya, survei akan dilakukan di wilayah Cisolok, Kabupaten Sukabumi, yang juga menjadi salah satu daerah dengan kebutuhan peningkatan akses jalan penghubung desa.
Ade mengungkapkan, hasil survei yang telah dilakukan menunjukkan panjang ruas jalan yang masuk dalam kajian pembangunan mencapai sekitar 27 kilometer. Mayoritas berada di atas tanah kas desa, meski sebagian lainnya berstatus jalan kabupaten.
Namun demikian, status administrasi jalan tidak menjadi penghalang selama ruas tersebut memiliki fungsi strategis dalam mendukung konektivitas masyarakat.
"Yang baru di survei kurang lebih 27 kilometer. Memang mayoritas status tanah kas desa, tapi ada juga yang status jalan kabupaten. Tapi karena menjadi bagian dari konektivitas jalan, otomatis itu juga harus dibangun. Makanya nanti prosesnya juga harus harus kita buat ini kesepakatan bersama antara Pemprov, Pemkab dengan Pemdes," katanya.
Pembangunan fisik nantinya akan dilaksanakan oleh Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang (DBMPR) Jawa Barat, dengan dukungan pembiayaan yang direncanakan melalui APBD Perubahan Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2026.
Ade menegaskan, pembangunan jalan poros desa tidak akan mengubah status kepemilikan lahan maupun status jalan yang ada. Pemerintah Provinsi hanya mengambil peran dalam percepatan pembangunan infrastruktur yang belum mampu diwujudkan oleh pemerintah desa karena keterbatasan anggaran.
Sementara itu, pemerintah desa dan pemerintah kabupaten tetap akan memiliki tanggung jawab dalam menjaga serta melakukan pemeliharaan jalan setelah pembangunan selesai dilaksanakan.
"Status tanahnya tidak berubah. Tetapi karena kondisinya tidak terbangun, ketidakmampuan desa untuk membangun jalan, tapi jalan itu sangat dibutuhkan, Pemprov yang membangun jalan tersebut. Jadi semuanya didasarkan pada kepentingan masyarakat untuk kesejahteraan masyarakat," ujarnya.
Langkah ini diharapkan mampu mempercepat pemerataan pembangunan hingga ke wilayah pedesaan. Selain membuka keterisolasian sejumlah daerah, keberadaan jalan penghubung yang layak juga diyakini akan memperkuat aktivitas ekonomi masyarakat dan meningkatkan kualitas pelayanan publik di tingkat desa.***
Editor : JakaPermana


