Pemprov Jabar Tunggu Instruksi Pusat Soal Penetapan UMP dan UMK 2025, Menyusul Adanya Putusan MK
Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jabar akan menunggu instruksi pemerintah pusat, soal penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2025.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jabar akan menunggu instruksi pemerintah pusat, soal penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2025.
Ini dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker).
"Kami menunggu surat edaran (SE). Termasuk pengaplikasian dari SE. Cuma putusan MK ini nantinya akan ada pembahasan dengan seluruh kabupaten dan kota, nanti tinggal nunggu SE (dari pemerintah pusat)," ujar Plh Kepala Disnakertrans Jabar Arief Nadjemudin, Selasa 5 November 2024.
Disinggung soal kemungkinan menggunakan peraturan lain untuk menentukan upah buruh, Arief memastikan Pemprov Jawa Barat akan tetap mengikuti semua keputusan pemerintah pusat, termasuk hasil putusan MK mengenai UU Ciptaker.
"Kami menunggu surat edaran dari pusat. Pasti menyesuaikan dengan putusan MK," ucapnya.
Setelah SE keluar, Disnakertrans Jabar dipastikannya akan langsung membahas UMP dan UMK bersama dengan unsur terkait lainnya. Artinya, pertemuan dengan serikat buruh turut digelar untuk membahas dan menindaklanjuti arahan pusat.
"Kami menyesuaikan saja dengan aturan nanti dengan Tripartit juga nanti setelah ada surat edaran kita bahas di dewan pengupahan," imbuhnya.
Arief menambahkan, Kemnaker akan segera menerbitkan SE mengenai formulasi penetapan UMP 2025 dalam waktu dekat ini. Sebab, batas akhirnya penetapan UMP 2025 yakni, 21 November 2024 sedangkan UMK pada 30 November 2024.
"Di awal November 2024 ini, jadi masih ada waktu sebelum 21 November 2024, artinya segera dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan," kata Arif.
Sebelumnya, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jabar Roy Jinto Ferianto menuturkan, dalam putusan MK ini turut menyatakan penetapan Upah Minimum Tahun 2025 tidak lagi menggunakan formula indeks tertentu (alfa) 01 sampai dengan 03, melainkan harus mengacu pada putusan MK.
"Dewan pengupahan Provinsi dan Kabupaten/Kota harus menghitung dan merumuskan nilai kontribusi tenaga kerja di wilayah masing-masing terhadap pertumbuhan ekonomi," ujar Roy.
Mengacu pada keputusan itu, Roy menegaskan, kenaikan UMP dan UMK di Jabar mengalami kenaikan 10 persen, berdasarkan hitungan dari pertumbuhan ekonomi 5,2 persen kemudian inflasi 2,73 persen, dan ditambahkan indeks tertentu kontribusi buruh.
"Kurang lebih 10 persen dari upah masing-masing yang sudah ditetapkan. Usulan buruh minimal 10 persen UMP dan UMK 2025," ucapnya.
Dengan begitu, Roy mengungkapkan, nantinya UMP Jabar tahun depan turut mengalami peningkatan sekitar Rp190 ribu dari tahun ini. Sementara, beberapa kabupaten dan kota lainnya akan mengalami peningkatan sebesar 10 persen.
"UMP Jabar tahun 2024 ada di Rp1,9 juta, nantinya naik di Rp2 jutaan. Pokoknya, kita minta UMP dan UMK kenaikan 10 persen. Seperti Kota Bandung dari Rp4,1 juta berarti naik Rp400 ribu sekitar Rp4,5 juta. Bekasi dari Rp5,2 juta naik Rp520 ribu berarti sekitar Rp5,7 juta," pungkasnya.
Editor : Doni Ramdhani

