Pengangkatan CPNS dan PPPK Secara Serentak: CPNS Diangkat 1 Oktober 2025, PPPK Menyusul 1 Maret 2026

Kabar gembira bagi para calon aparatur sipil negara! Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menjadwalkan pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) secara serentak.

Pengangkatan CPNS dan PPPK Secara Serentak: CPNS Diangkat 1 Oktober 2025, PPPK Menyusul 1 Maret 2026
Pengangkatan CPNS dan PPPK Secara Serentak: CPNS Diangkat 1 Oktober 2025, PPPK Menyusul 1 Maret 2026

INILAHKORAN, Bandung – Kabar gembira bagi para calon aparatur sipil negara! Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menjadwalkan pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) secara serentak.

CPNS yang telah dinyatakan lulus akan resmi diangkat pada 1 Oktober 2025, sementara PPPK akan menyusul pada 1 Maret 2026.

Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian PANRB, Aba Subagja, menyampaikan hal ini dalam sebuah siaran di kanal YouTube Kementerian PANRB.

Menurut Aba Subagja, keputusan ini diambil agar tidak ada perbedaan dalam waktu pengangkatan antara CPNS dan PPPK. Dengan demikian, mereka yang telah lulus seleksi akan mulai bekerja dalam periode yang sama.

“Jadi nanti, termasuk tahap I, tahap II, (PPPK, Red) nanti di 1 Maret 2026, kemudian CPNS pun 1 Oktober 2025. Jadi, dengan pengangkatan serentak ini, enggak ada yang beda-beda lagi ya,” ujar Aba dikutip dari RRI.co.id.

Ia juga menambahkan bahwa langkah ini bertujuan untuk menciptakan keseragaman dalam proses rekrutmen dan penempatan ASN.

Aba Subagja menekankan bahwa mereka yang telah lulus seleksi, baik dalam tahapan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) maupun Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), tidak perlu merasa khawatir akan status pengangkatannya.

“Mereka (CPNS dan PPPK, Red), teman-teman nanti akan bekerja di waktu yang sama. Jadi serentak,” tegas Aba.

Pernyataan ini tentunya menjadi kabar baik bagi para calon ASN yang telah melalui serangkaian tes seleksi. Mereka tidak perlu lagi cemas tentang kejelasan status kepegawaian mereka, karena pemerintah telah menjamin pengangkatan mereka sesuai jadwal yang telah ditetapkan.***


Editor : Yosep Saepul Ramadan