Penggunaan Dana Hibah Pramuka Kota Bandung Jadi Sorotan, Jaksa Dalami Honor Representatif
Persidangan kasus dugaan korupsi dana hibah Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Kota Bandung kembali berlanjut di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, Selasa 9 Desember 2025.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Persidangan kasus dugaan korupsi dana hibah Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Kota Bandung kembali berlanjut di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, Selasa 9 Desember 2025.
Sidang yang menyoroti aliran dana hibah Pramuka Kota Bandung tahun 2017, 2018, dan 2020 itu kini mulai menggali lebih jauh persoalan dana representatif yang diduga mengalir kepada sejumlah pejabat.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan enam saksi dari jajaran Dewan Pertimbangan Inspektorat Kota Bandung. Dalam proses pemeriksaan, JPU mengarahkan pertanyaan pada alokasi dana representatif kepada Sekretaris 3 Dewan Pertimbangan Inspektorat Kota Bandung untuk hibah tahun 2020, Zamzam Nurzaman.
“Saudara saksi (Zamzam Nurzaman) bisa dijelaskan mengenai dana representatif (dalam dugaan korupsi Hibah Pramuka)?” tanya JPU di persidangan.
Zamzam mengaku menerima honor dari dana representatif tersebut.
“Saya menerima honor (dari dana representatif) totalnya kurang lebih Rp11 Juta, per bulannya Rp850.000,” jawabnya.
Zamzam juga menyebut pernah mengajukan proposal hibah Kwarcab Kota Bandung tahun 2020 saat ia menjabat sebagai pengurus. Namun ia menyatakan tidak mengetahui isi rinci pengajuan tersebut.
“Saya tidak tahu (isinya),” ucapnya singkat.
JPU kemudian menggali keterangan serupa dari saksi lain. Sekretaris 2 Dewan Pertimbangan Inspektorat Kota Bandung, M Riko, menyampaikan bahwa proposal hibah yang diajukan Kwarcab kepada Pemerintah Kota Bandung mencapai Rp13 miliar.
“Sepengetahuan saya, kwarcab mengajukan sekitar Rp13 miliar, kemudian Dispora merekomendasikan sebesar Rp10 miliar. Itu yang direkomendasikan oleh Dispora. Pak Kadispora nya Eddy Marwoto,” ungkap Riko.
Namun ia juga menegaskan bahwa unsur Dewan Pertimbangan tidak pernah mengucek rinci penggunaan dana tersebut.
"Kami di pertimbangan tidak melihat secara detail rincian permohonannya,” ujarnya.
“Jadi saudara saksi tidak melihat satu-satu?” tanya jaksa.
“Tidak,” jawab Riko.
Kasus ini sebelumnya telah memasuki tahap baru setelah empat terdakwa menjalani sidang dakwaan pada 25 November 2025. Mereka antara lain mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Bandung sekaligus Ketua Harian Kwarcab, Eddy Marwoto; mantan Sekretaris Daerah Kota Bandung periode 2013–2018, Yossi Irianto; serta Deni Nurdyana Hadimin dan Dodi Ridwansyah.
Dalam berkas dakwaan, Eddy dituduh melakukan korupsi senilai Rp1,5 miliar dari dana hibah 2020 dengan dalih biaya representatif pengurus dan honorarium staf Kwarcab. Jaksa menyebut dana hibah tersebut tidak digunakan sesuai Standar Satuan Harga Pemerintah Kota Bandung.
“Namun terdakwa Eddy Marwoto selaku Ketua Harian Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung yang bertindak sebagai penerima Hibah dari Pemkot Bandung tidak menggunakan belanja hibah berupa uang sesuai Standar Satuan Harga Pemerintah Kota Bandung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1),” jelas JPU dalam dakwaan.
Persidangan dijadwalkan terus berlanjut untuk mengungkap ke mana dana hibah bergulir dan siapa saja yang turut menikmati dana representatif yang kini menjadi perhatian aparat penegak hukum.
Editor : Doni Ramdhani


