Per 1 Agustus 2024, Pemohon SKCK Wajib Aktif JKN
Kepesertaan BPJS Kesehatan, kini menjadi salah satu syarat wajib saat ingin mengurus surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) terhitung, Kamis 1 Agustus 2024.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Kepesertaan BPJS Kesehatan, kini menjadi salah satu syarat wajib saat ingin mengurus surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) terhitung, Kamis 1 Agustus 2024.
Implementasi peraturan kepolisian RI No. 6 Tahun 2023 tentang penerbitan SKCK itu, sebagai tindak lanjut terhadap instruksi presiden tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan kesehatan nasional.
“Dengan adanya implementasi nasional Perpol No. 6 Tahun 2023 ini, Insya Allah akan memperkuat kolaborasi untuk JKN sesuai yang diharapkan pada Instruksi Presiden No.1 Tahun 2022,” kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bandung Greisthy E.L Borotoding, Kamis 1 Agustus 2024.
Dijelaskan ia, masyarakat yang ingin membuat SKCK dan membutuhkan persyaratan tanda bukti status kepesertaan aktif di BPJS Kesehatan cukup melampirkan tangkapan layar pada Mobile JKN.
Cara lainnya, dituturkan Greisthy adalah dengan mengirimkan pesan kepada layanan administrasi melalui whatsApp (PANDAWAk yang dapat diakses di nomor telepon 08118165165.
Apabila kepesertaannya tidak aktif, maka dapat menyerahkan bukti nomor virtual account pendaftaran, bukti mengikuti program cicilan pembayaran tunggakan iuran JKN, dan bukti pembayaran lunas iuran bulan berjalan.
“Sudah saatnya seluruh pemohon SKCK terlindungi program JKN. Dengan memiliki kepesertaan yang aktif dalam Program JKN, kita dapat memastikan bahwa masyarakat memiliki akses terhadap pelayanan kesehatan yang berkualitas," ucapnya.
Hal ini juga, ditambahkan ia bertujuan mendorong kesadaran masyarakat akan pentingnya memiliki jaminan kesehatan sebagai bentuk perlindungan risiko kesehatan yang tidak tahu kapan datangnya.
Sebelumnya, uji coba implementasi Perpol telah dilakukan di 12 polres dan Polsek di wilayah kerja Kepulauan Riau, Jawa Tengah, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Bali dan Papua Barat.
Sementara di Jawa Barat, implementasi persyaratan JKN Aktif pada pelayanan SKCK mulai di berlakukan pada pelayanan SKCK di Polda Jabar, Polrestabes Bandung dan 28 polsek di wilayah Kota Bandung.
Petugas pelayanan SKCK di polres atau polsek, nantinya akan melakukan pengecekan status kepesertaan aktif JKN dari pemohon melalui web portal JKN dan menyampaikan informasi, sosialisasi serta edukasi terkait syarat kepesertaan bagi pemohon SKCK. ***
Editor : Ahmad Sayuti

