Perda Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Bogor Sudah Diubah
Pemkab Bogor mengesahkan perubahan atas Perda Nomor 11 Tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bogor - Pemkab Bogor mengesahkan perubahan atas Perda Nomor 11 Tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
Selain itu, mereka juga menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bogor Tahun 2025-2029.
"Perda Nomor 11 Tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah sangat penting, seiring penyesuaian kebijakan pemerintah pusat dengan Pemkab Bogor," ujar Wabup Bogor Jaro Ade kepada wartawan, Kamis 5 Juni 2025.
Jaro Ade menambahkan, RPJMD Kabupaten Bogor Tahun 2025-2029 juga disesuaikan dengan program kerja Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presidem Gibran Rakabuming Raka.
"RPJMD juga kami sesuaikan visi misi Bupati-Wabup Bogor dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presidem Gibran Rakabuming Raka, menuju Kabupaten Bogor yang Istimewa dan Gemilang," tambahnya.
Sedangkan, Ketua DPRD Kabupaten Bogor Sastra Winara menyampaikan walaupun ada perubahan Perda pajak dan retribusi daerah, target raihan pendapatan asli daerah (PAD) pada 2025 tetap yaitu Rp6 triliun.
"Target raihan PAD pada Tahun 2025 tetap Rp6 triliun, walaupun ada penghapusan salah satu jenis pajak," kata Satra Winara.
Editor : Doni Ramdhani

