Perda Reklame Direvisi, Reklame Melintang Jalan Nantinya Akan Ditiadakan

Pemkot Bandung akan menyusun naskah akademik berkaitan dengan Peraturan Daerah (Perda) Reklame di Kota Bandung

Perda Reklame Direvisi, Reklame Melintang Jalan Nantinya Akan Ditiadakan

INILAHKORAN, Bandung - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Ema Sumarna mengatakan, penempatan reklame dan papan iklan di Kota Bandung ini saat perlu dievaluasi.

Pemkot Bandung akan menyusun naskah akademik berkaitan dengan Peraturan Daerah (Perda) Reklame di Kota Bandung.

"Kita tidak pernah anti investasi apapun termasuk investasi di bidang advertising. Namun reklame harusnya jadi aksesoris kota dan tidak menjadi sampah visual," kata Ema Sumarna di sele-sela meninjau sejumlah kawasan di Kota Bandung, Jumat 3 Maret 2023.

Baca Juga : Yana Mulyana Pastikan Kota Bandung Nol Kasus Flu Burung

Menurut Ema Sumarna, amanat undang undang tentang reklame bisa diterapkan di Kota Bandung guna tata dan estetika kota.

"Kita ingin di jalan tidak boleh ada bando reklame. Karena dalam undang undang menyatakan tidak boleh ada yang melintang menghalangi jalan. Di ruang milik jalan (rumija) tidak boleh ada tiang pancang. Harus ada di persil pemerintah atau di persil individu, itupun kalau diizikan. Tidak boleh ada yang melintang masuk ke rumija. Jika itu bisa diterapkan maka Kota ini akan lebih baik," ucapnya. 

Ema menyebut, soal reklame memang perlu komitmen kuat dari pemangku kepentingan untuk ketentraman dan ketertiban  masyarakat umum dan estetika Kota.

Baca Juga : Srikandi Ganjar Jabar Gelar Beauty Class untuk Milenial Bandung

"Kota ini adalah kota desain yang diakui UNESCO. Untuk itu, semua dilakukan 'by design' dan perlu komitmen kuat dari kita untuk bersama sama menjaga kota ini," ujar dia. 

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti