Permintaanya Tak Dihiraukan, KLH Cabut Sembilan Persetujuan Lingkungan Wisata di Puncak Bogor

Tidak juga dihiraukan permintaannya kepada Pemkab Bogor, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mencabut sembilan persetujuan lingkungan objek wisata yang berada di Kawasan Puncak.

Permintaanya Tak Dihiraukan, KLH Cabut Sembilan Persetujuan Lingkungan Wisata di Puncak Bogor
Sekda Kabupaten Bogor Ajat Rochmat Jatnika

INILAHKORAN, Bogor - Tidak juga dihiraukan permintaannya kepada Pemkab Bogor, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mencabut sembilan persetujuan lingkungan objek wisata yang berada di Kawasan Puncak.

Sekda Kabupaten Bogor Ajat Rochmat Jatnika berdalih, bahwa jajarannya masih proses mengevaluasi permintaan KLH tersebut.

“Proses (evaluasinya) masih berjalan dan tidak bisa instan, dimana persetujuan lingkungan yang dicabut itu harus melalui kajian detail dan koordinasi lintas lembaga. Saat ini kami sebenarnya sedang merampungkan evaluasi tersebut,” ungkap Ajat Rochmat Jatnika kepada wartawan, Senin, 28 Juli 2025.

Ajat  Rochmat Jatnika pun memastikan, bahwa iklim investasi di Bumi Tegar Beriman khususnya di Kawasan Puncak tidak terganggu.

"Kami menghimbau kepada para pengusaha hotel untuk tidak khawatir terhadap dampak pencabutan izin atau persetujuan lingkungan beberapa objek wisata di Kawasan Puncak," himbaunya.

Ia juga optimis Kawasan Puncak terutama sektor perhotelan, restoran dan objek wisata tetap menjadi kontributor terbesar Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Kawasan Puncak menyumbang hampir 50% PAD dari sektor wisata, maka kita harus bijak dan seimbang. Ekonomi tetap bergerak, tapi lingkungan hidup tetap dijaga dengan baik,” tuturnya.

Alumni IPB University itu menambahkan, Pemkab Bogor terus melakukan pembenahan dan penataan kawasan Puncak agar tetap menjadi destinasi unggulan yang ramah lingkungan dan berkelanjutan. 

Meski begitu, kewenangan pengaturan secara umum berada di pemerintah pusat melalui Peraturan Presiden (Perpres).
Menanggapi pertanyaan soal penyesuaian Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Ajat menyebut hal itu sangat bergantung pada kebijakan provinsi dan pusat.

“Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten mengikuti RTRW Provinsi Jawa Barat dan Perpres Bogor Puncak Cianjur (Bopuncur). Jika ada revisi dari provinsi atau pusat, maka kita otomatis menyesuaikan,” kata Ajat.***


Editor : JakaPermana