Perumahan 'Bodong' Masih Marak di Bogor, Penghuni Pertanyakan IMB
Kasus perumahan ‘bodong’ masih marak di Kabupaten Bogor. Salah satunya diduga terjadi di Kecamatan Tajurhalang.
INILAHKORAN, Tajurhalang – Kasus perumahan ‘bodong’ masih marak di Kabupaten Bogor. Salah satunya diduga terjadi di Kecamatan Tajurhalang.
Akibat merasa dirugikan oleh perumahan ‘bodong’, puluhan warga Perumahan ‘CIR’ di Tajurhalang mendatangi Kantor Pemerintah Kecamatan Tajurhalang.
Kedatangan mereka yang menjadi korban perumahan 'bodong' untuk memgadukan peemasalahan dan melakukan mediasi, dengan pihak yang mengaku pemilik tanah dan Pemdes Nanggerang.
Baca Juga : Lelang 10 Paket Strategis Sudah Berjalan 80 Persen, 5 Kegiatan Sudah Mulai Pembangunan
Dalam mediasi tersebut, kuasa hukum warga Perumahan ‘CIR’ yaitu Jamal A Nasir mengeluhkan lalainya pemerintah, terutama Pemdes Nanggerang, Tajurhalang.
Hal itu, karena perusahaan ZP dengan bebasnya menjual cluster perumahan yang tak memiliki alas hak tanah seluas 2.100 meter, apalagi memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Akibat kelalaian Pemdes Nanggerang, Pemcam Tajurhalang dan Pemkab Bogor tersebut, kliennya pun menjadi korban penggelapan atau penipuan yang diduga dilakukan oleh pemilik ZP.
Baca Juga : El Nino Mengancam, Ini Tiga Kecamatan di Kabupaten Bogor Bakal Terdampak Parah
Politisi Partai Demokrat Raden Farieq Iqbal Hoessein memberi pehatian terhadap kasus ini. Dia menyesalkan ada pembiaran perumahan ‘bodong’.
Halaman :