Selain di Tajurhalang, Puluhan Perumahan Bodong Juga Ada di Bojonggede dan Cibinong

Puluhan perumahan bodong tersebut pun banyak yang sudah ditindak oleh jajarannya, dalam bentuk pemberian surat teguran dan dilimpahkan ke Satpol PP Kabupaten Bogor.

Selain di Tajurhalang, Puluhan Perumahan Bodong Juga Ada di Bojonggede dan Cibinong
foto perumahan bodong by Reza Zurifwan

INILAHKORAN, Bogor - Korban perumahan tak berizin mendirikan bangunan (IMB) alias bodong tak hanya terjadi pada warga Citayam Indah Residence, Desa Nanggerang, Tajurhalang, tetapi juga puluhan perumahan lainnya.

Kepala UPT Penataan Bangunan Wilayah I DPKPP Kabupaten Bogor Riza Juangsah Rahmat mengatakan selain Perumahan Citayam Indah Residence, puluhan perumahan bodong lainnya juga terjadi di wilayah I.

Puluhan perumahan bodong tersebut pun banyak yang sudah ditindak oleh jajarannya, dalam bentuk pemberian surat teguran dan dilimpahkan ke Satpol PP Kabupaten Bogor.

Baca Juga : Camat Tajurhalang Bakal Mendata Perumahan 'Bodong'

"Ada puluhan perumahan bodong di tiga kecamatan yang padat penduduk, yaitu Kecamatan Tajurhalang, Bojonggede dan Cibinong. Umumnya sudah diberikan tindakan berupa surat teguran dan dilimpahkan ke Satpol PP," kata Riza Juangsah Rahmat kepada wartawan, Senin, 12 Juni 2023.

Riza menerangkan bahwa umumnya, para perumahan bodong luas perumahannya tak lebih dari 2.500 meter persegi,  pembayarannya tidak menggunakan Kredit Pemilikan Rumah (KPR), tanpa Bank Indonesia Checking dan lainnya.

Irfan salah satu warga Perumahan Citayam Indah Residence menjelaskan bahwa korban AF dan JI pemilik developer ZP yang membangun perumahan 'bodong' tersebut sudah ditangkap aparat kepolisian Polres Metro Kota Depok.

Baca Juga : Buntut Maraknya Perumahan 'Bodong', Perbup Bogor Tentang Kluster Perumahan Bakal Diterbitkan

"ZP membangun sekitar lima perumahan di  Kabupaten Bogor, seperti Kecamatan Tajurhalang dan Bojonggede. Semuanya bermasalah hingga AF dan JI dilaporkan ke pihak kepolisian oleh para konsumen," jelas Irfan.

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti