Buntut Maraknya Perumahan 'Bodong', Perbup Bogor Tentang Kluster Perumahan Bakal Diterbitkan

Buntut maraknya perumahan 'bodong', UPT Penataan Bangunan Wilayah I Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor akan merevisi Perbup Bogor tentang kluster perumahan.

Buntut Maraknya Perumahan 'Bodong', Perbup Bogor Tentang Kluster Perumahan Bakal Diterbitkan
Selain tak mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB), informasi yang dihimpun INILAHKORAN menunjukkan perumahan CIR juga tak punya izin lainnya layaknya perumahan yang lazim hingga disebut perumahan 'bodong'. Untuk itu, revisi Perbup Bogor tentang kluster perumahan akan dilakukan. (reza zurifwan)

INILAHKORAN, Bogor - Buntut maraknya perumahan 'bodong', UPT Penataan Bangunan Wilayah I Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor akan merevisi Perbup Bogor tentang kluster perumahan.

Namun, sebelumnya DPKPP Kabupaten Bogor akan menunggu sengketa lahan selesai sebelum melakukan penindakan pelanggaran bangunan yang terjadi di perumahan 'bodong' Perumahan CIR, Desa Nanggerang, Tajurhalang.

Selain tak mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB), informasi yang dihimpun INILAHKORAN menunjukkan perumahan CIR juga tak punya izin lainnya layaknya perumahan yang lazim hingga disebut perumahan 'bodong'. Untuk itu, revisi Perbup Bogor tentang kluster perumahan akan dilakukan.

Baca Juga : Ikuti Halal Bihalal PKS Kota Bogor, Anies Baswedan Ajak Perkuat Soliditas Internal dan Relawan

"Kami akan menunggu sengketa lahannya selesai, baik antara warga perumahan CIR dengan pihak yang mengaku pemilik tanah Sulardi ataupun pihak lainnya. Baru setelah itu, kami membicarakan teguran pelanggaran bangunan," ucap UPT Penataan Bangunan Wilayah I DPKPP Kabupaten Bogor Riza Juangsah Rahmat kepada wartawan, Minggu 11 Juni 2023.

Riza Juangsah Rahmat menuturkan agar tidak ada lagi perumahan 'bodong', DPKPP Kabupaten Bogor sedang merevisi Perbup Bogor tentang kluster perumahan.

"Agar ada kepastian hukum, maka Perbup atau Perda tentang cluster perumahan kami usulkan seperti aturan minimal lahan 2.500 meter dan lainnya. Semoga usulan itu disetujui legislatif," tutur Riza.

Baca Juga : Komisi II DPRD Kota Bogor Tengahi Keinginan Pedagang dan Perumda PPJ Cari Jalan Keluar Relokasi Pedagang Plaza Bogor

Salah seorang warga Perumahan CIR bernama Irfan mengaku bingung dan menunggu kepastian hukum akan kepemilikan tanah seluas 2.100 meter tersebut.

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani