Buntut Maraknya Perumahan 'Bodong', Perbup Bogor Tentang Kluster Perumahan Bakal Diterbitkan
Buntut maraknya perumahan 'bodong', UPT Penataan Bangunan Wilayah I Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor akan merevisi Perbup Bogor tentang kluster perumahan.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bogor - Buntut maraknya perumahan 'bodong', UPT Penataan Bangunan Wilayah I Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor akan merevisi Perbup Bogor tentang kluster perumahan.
Namun, sebelumnya DPKPP Kabupaten Bogor akan menunggu sengketa lahan selesai sebelum melakukan penindakan pelanggaran bangunan yang terjadi di perumahan 'bodong' Perumahan CIR, Desa Nanggerang, Tajurhalang.
Selain tak mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB), informasi yang dihimpun INILAHKORAN menunjukkan perumahan CIR juga tak punya izin lainnya layaknya perumahan yang lazim hingga disebut perumahan 'bodong'. Untuk itu, revisi Perbup Bogor tentang kluster perumahan akan dilakukan.
"Kami akan menunggu sengketa lahannya selesai, baik antara warga perumahan CIR dengan pihak yang mengaku pemilik tanah Sulardi ataupun pihak lainnya. Baru setelah itu, kami membicarakan teguran pelanggaran bangunan," ucap UPT Penataan Bangunan Wilayah I DPKPP Kabupaten Bogor Riza Juangsah Rahmat kepada wartawan, Minggu 11 Juni 2023.
Riza Juangsah Rahmat menuturkan agar tidak ada lagi perumahan 'bodong', DPKPP Kabupaten Bogor sedang merevisi Perbup Bogor tentang kluster perumahan.
"Agar ada kepastian hukum, maka Perbup atau Perda tentang cluster perumahan kami usulkan seperti aturan minimal lahan 2.500 meter dan lainnya. Semoga usulan itu disetujui legislatif," tutur Riza.
Salah seorang warga Perumahan CIR bernama Irfan mengaku bingung dan menunggu kepastian hukum akan kepemilikan tanah seluas 2.100 meter tersebut.
"Kami mau bayar cicilan tanahnya ke Sulardi, Zubaedah atau lainnya itu harus pasti kekuatan hukumnya. Kami tak ingin ketipu untuk ke sekian kalinya," ucap Irfan.
Ia menjelaskan, warga Perumahan CIR tidak tahu ada permasalahan antara Zie Property dengan pihak Sulardi.
"Kami beli rumah dari Zie Property, yang di kemudian hari tidak melunasi pembayaran tanahnya ke Sulardi. Warga pun meminta dalam permasalahan perdata atau wan prestasi tersebut, tidak mengorbankan warga yang membeli rumah tersebut pada akhir Tahun 2019 hingga 2021," jelasnya.
Irfan mengharapkan Pemkab Bogor hadir dalam permasalahan perumahan 'bodong', lalu memberikan solusi terbaik untuk warga Perumahan CIR.
"Pemkab Bogor khususnya Pemdes Nanggerang harus hadir dan memberikan solusi atas permasalahan ini, karena juga ada unsur kelalaian, hingga terjadi pembiaran ada perumahan tak berizin," harap Irfan.*** (reza zurifwan)
Editor : Doni Ramdhani

