Buntut Maraknya Perumahan 'Bodong', Perbup Bogor Tentang Kluster Perumahan Bakal Diterbitkan

Buntut maraknya perumahan 'bodong', UPT Penataan Bangunan Wilayah I Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor akan merevisi Perbup Bogor tentang kluster perumahan.

Buntut Maraknya Perumahan 'Bodong', Perbup Bogor Tentang Kluster Perumahan Bakal Diterbitkan
Selain tak mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB), informasi yang dihimpun INILAHKORAN menunjukkan perumahan CIR juga tak punya izin lainnya layaknya perumahan yang lazim hingga disebut perumahan 'bodong'. Untuk itu, revisi Perbup Bogor tentang kluster perumahan akan dilakukan. (reza zurifwan)

"Kami mau bayar cicilan tanahnya ke Sulardi, Zubaedah atau lainnya itu harus pasti kekuatan hukumnya. Kami tak ingin ketipu untuk ke sekian kalinya," ucap Irfan.

Ia menjelaskan, warga Perumahan CIR tidak tahu ada permasalahan antara Zie Property dengan pihak Sulardi.

"Kami beli rumah dari Zie Property, yang di kemudian hari tidak melunasi pembayaran tanahnya ke Sulardi. Warga pun meminta dalam permasalahan perdata atau wan prestasi tersebut, tidak mengorbankan warga  yang membeli rumah tersebut pada akhir Tahun 2019 hingga 2021," jelasnya.

Baca Juga : Gegara Beras Carita Makmur, Iwan Setiawan Raih Satyalencana Wira Karya 2023

Irfan mengharapkan Pemkab Bogor hadir dalam permasalahan perumahan 'bodong', lalu memberikan solusi terbaik untuk warga Perumahan CIR.

"Pemkab Bogor khususnya Pemdes Nanggerang harus hadir dan memberikan solusi atas permasalahan ini, karena juga ada unsur kelalaian, hingga terjadi pembiaran ada perumahan tak berizin," harap Irfan.*** (reza zurifwan)

Baca Juga : Kota Bogor Diganjar Penghargaan, Jadi Pilot Project Dashboard E-Monev KTR

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani