Polda Jabar Lakukan Investigasi kasus Ujang Sarjana, Ini Hasilnya

Polda Jawa Barat (Jabar) langsung melakukan investigasi terkait penanganan kasus pengeroyokan yang dilakukan Ujang Sarjana, investigasi dila

Polda Jabar Lakukan Investigasi kasus Ujang Sarjana, Ini Hasilnya
Polda Jawa Barat (Jabar) langsung melakukan investigasi terkait penanganan kasus pengeroyokan yang dilakukan Ujang Sarjana
 
INILAHKORAN, Bogor - Polda Jawa Barat (Jabar) langsung melakukan investigasi terkait penanganan kasus pengeroyokan yang dilakukan Ujang Sarjana, investigasi dilakukan sejak Jumat (22/4/2022) hingga Sabtu (23/4/2022).
 
Hasilnya anggota kepolisian yang mengerjakan kasus ini cukup objektif dan menjaga netralitas, hal ini diungkapkan Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Polisi Ibrahim Tompo di Mako Polresta Bogor Kota, Jalan Kapten Muslihat, Kecamatan Bogor Tengah pada Sabtu (23/4/2022) siang.
 
Diketahui, kasus Ujang Sarjana menjadi sorotan, setelah viralnya video pengaduan pihak keluarga Ujang Sarjana kepada 6 Republik Indonesia (RI) Joko Widodo (Jokowi) saat melakukan kunjungan ke pasar Bogor pada Kamis (21/4/2022) kemarin.
 
 
"Sejak permasalahan ini bergulir, Polda Jabar sangat respon dengan kondisi tersebut. Hal ini ditunjukan oleh atensi Kapolda, Kapolres, dan para JPU untuk melakukan pengecekan dan pemeriksaan terhadap kasus ini, dari sisi objektifitas, normatif serta prosedur-prosedurnya. Kami berharap tidak kecolongan dari sisi prosedur dan normatif tersebut untuk menjaga apakah netralitas dan keberpihakan anggota dalam hal mengerjakan kasus ini cukup objektif," ungkal Ibrahim kepada wartawan.
 
Ibrahim melanjutkan, dalam investigasi, menggunakan tolak ukur Peraturan Kapolri (Perkap) nomor 6 tahun 2019 tentang manajemen penyidikan, kemudian juga menjaga untuk tidak melanggar disiplin dengan menggunakan tolak ukur Perkap nomor 2 tentang pengawasan melekat dan juga Perkap nomor 14 tentang kode etik dan Perkap nomor 2 tahun 2016. 
 
"Hal ini diharapkan agar tidak terjadi pelanggaran-pelanggaran prosedur dan juga anggota betul -betul mengerjakan dengan objektif tanpa keberpihakan. Dari hasil audit investigasi ini, tidak ditemukan pelanggaran prosedur, juga netralitas dan objektifitas berjalan sesuai dengan aturan-aturan tersebut," terang Ibrahim.
 
Ibrahim menegaskan, sehingga disimpulkan bahwa tidak ada pelanggaran kode etik, disiplin, prosedur maupun netralitas yang ada didalam pemeriksaan tersebut.
 
"Sebetulnya spirit kasus dalam penanganan kasus ini, Polda Jabar cukup support terhadap rasa keadilan dari kedua belah pihak. Sejak dari awal kasus ini sudah diupayakan diberikan restorasi justice, namun karena memang belum ada titik temu dari kedua belah pihak, sehingga akhirnya dilakukan penegakan hukum," tegasnya.
 
Ia menambahkan, karena itu penegakan hukum dilakukan untuk menegakan hak hukum dari korbannya. 
 
"Jadi kami tetap netral dan tetap memberikan support terhadap kedua belah pihak untuk mendapatkan rasa keadilan," tambahnya.
 
 
Ibrahim memaparkan, tetapi ini juga tidak menutup kemungkinan, spirit dan support ini tetap akan di akomodir terhadap keduabelah pihak, kedepan, tetap memberikan ruang untuk bisa difasilitasi, melakukan perdamaian walaupun kasus ini sudah tidak lagi menjadi ranahnya pihak kepolisian. Saat ini sudah berada pada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan pengadilan.
 
"Ya, kami akan tetap mensupport demi memberikan rasa keadilan kepada keduabelah pihak. Syarat dari restorasi justice itu harus ada kesepakatan dari keduabelah pihak, kami akan membantu memfasilitasi hal tersebut. Semoga saja dari kedua belah pihak ini betul-betul bisa terbuka dan sepakat untuk melakukan perdamaian. Ini mungkin bisa dijadikan materi untuk bisa dibawa dan sampai ke pengadilan," jelasnya.
 
Ibrahim juga mengatakan, untuk kepolisian menangani soal kasus pengeroyokan saja, untuk soal Pungli nanti akan diselidiki.
 
 
"Penyelidikan sampai kondisi tersebut akan kita tindaklanjuti. Tetapi spirit umum terkait masalah pungli, premanisme, itu tidak akan kami berikan ruang di wilayah Polda Jawa Barat. Polda Jawa Barat berkomitmen untuk melakukan penegakan hukum terkait kondisi-kondisi tersebut,," pungkasnya.***


Editor : inilahkoran