Polemik Rumah Pengabdi Setan: Tarif Terang Turis Tenang

WISATA dimulai dari kepastian. Karena itu, tarif yang terbuka menjadi bagian penting dari pengalaman wisatawan.

Polemik Rumah Pengabdi Setan: Tarif Terang Turis Tenang
TARIF TERBUKA: Tampak depan Rumah Pengabdi Setan di Pangalengan, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Kabupaten Bandung, Jawa Barat, menekankan seluruh pengelola usaha wisata untuk memasang informasi tarif secara terbuka guna memberikan kepastian biaya kepada wisatawan sebelum memasuki destinasi.

Sebelum melangkah masuk ke sebuah destinasi wisata, wisatawan tentu ingin tahu satu hal: berapa yang harus dibayar? Pertanyaan sederhana itu belakangan menjadi penting di Kabupaten Bandung.

Polemik biaya Rp600.000 yang dikaitkan dengan wisatawan asal Malaysia yang hendak membuat vlog di Rumah Pengabdi Setan membuat persoalan transparansi tarif kembali disorot.

Bagi Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Kabupaten Bandung, wisatawan seharusnya tidak dibuat menebak-nebak biaya yang harus dikeluarkan. Informasi tarif perlu disampaikan sejak awal, sebelum kaki wisatawan melewati pintu masuk destinasi.

Kepala Bidang Kepariwisataan Disparekraf Kabupaten Bandung Mohem Sofiyurahman mengatakan, keterbukaan harga menjadi penekanan pihaknya kepada pengelola Rumah Pengabdi Setan maupun seluruh pelaku usaha wisata.

“Penekanan kami kepada pengelola Rumah Pengabdi Setan dan seluruh usaha wisata pada umumnya adalah harga harus selalu terpampang di depan atau di awal,” kata Mohem seperti dikutip dari ANTARA, Kamis (3/9).

Menurut dia, transparansi memberi kesempatan kepada wisatawan untuk menentukan pilihannya sendiri. Jika harga dianggap sesuai dengan kemampuan, kunjungan bisa dilanjutkan.

Sebaliknya, wisatawan juga berhak mengurungkan niat tanpa merasa terjebak oleh biaya yang baru diketahui setelah berada di lokasi.

“Kalau secara finansial dinilai kurang sesuai, pengunjung bisa memutuskan untuk tidak masuk. Namun jika sesuai, mereka bisa masuk,” ujarnya.

Bagi pemerintah daerah, persoalannya bukan semata-mata soal mahal atau murah. Sebab, untuk destinasi yang dikelola pihak swasta, pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk menentukan batas nominal tarif.

“Tidak ada aturan yang membatasi nominal harga, tetapi ada aturan yang menjelaskan tentang transparansi harga,” katanya.

Dengan kata lain, pengelola memiliki ruang untuk menentukan harga. Namun, ruang tersebut berjalan beriringan dengan kewajiban memberikan informasi yang jelas kepada pengunjung.

Hal lain yang tidak kalah penting adalah cara wisatawan dilayani. Mohem mengingatkan, keramahan tidak boleh ikut berubah hanya karena wisatawan datang dari luar negeri atau memiliki kebutuhan khusus selama berkunjung. Harga tiket boleh berbeda, tetapi sikap pelayanan harus tetap sama.

“Harga bisa saja murah, sedang, atau tinggi, tetapi pelayanan, bahasa, dan senyuman harus tetap dijaga,” ujar Mohem.

Polemik Rumah Pengabdi Setan pun kemudian diklarifikasi oleh Disparekraf. Petugas mendatangi pengelola secara langsung dan melayangkan surat resmi untuk mengetahui kronologi yang terjadi.

Dari hasil klarifikasi, wisatawan asal Malaysia tersebut datang membawa kamera 360 derajat. Dia menyampaikan keinginannya untuk membuat vlog di lokasi wisata tersebut. Pengelola kemudian menyampaikan adanya biaya tambahan untuk kegiatan pembuatan konten tersebut.

Akhirnya, wisatawan itu tidak melanjutkan rencana membuat vlog. Namun, dia tetap masuk ke lokasi sebagai wisatawan asing dengan membayar tiket sebesar Rp25.000. (gin)


Editor : Inilahkoran