Polisi Tangkap Perekam Toilet Perempuan di SMAN 12 Bandung
Polrestabes Bandung menangkap satu orang yang melakukan tindak asusila yang terjadi di SMAN 12 Bandung, Kiaracondong, Kota Bandung. Adapun pelaku diketahui berinisial AS (19).
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Polrestabes Bandung menangkap satu orang yang melakukan tindak asusila yang terjadi di SMAN 12 Bandung, Kiaracondong, Kota Bandung. Adapun pelaku diketahui berinisial AS (19).
Kapolrestabes Bandung, Kombes Budi Sartono didampingi Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Abdul Rachman menjelaskan pelaku yang ditangkap berinisial AS. Kejadian terjadi pada Desember 2024.
"Tindak pidana seksual yang dilakukan menggunakan CCTV atau alat rekam di kamar mandi SMAN 12 Bandung. Jadi, yang bersangkutan menyimpan alat perekam itu di kamar mandi dan disimpan di data ponselnya," ujar Budi, Selasa (27/5/2025) di Mapolrestabes.
Dalam pengungkapan ini, ada tujuh orang korban, yang telah dilakukan pemeriksaan. polisi kenakan pasal tindak pidana kekerasan seksual (TPKS), yakni UU nomor 12 tahun 2022 pasal 14 ayat 1 sebagaimana dimaksud dengan cara merekam dan menyimpan kamera di dalam kantong plastik dan sekolah serta terhubung ke ponsel.
"Kami kenakan pasal 27 ayat 1 UU ITE. Sementara ini diduga pelaku memiliki kelainan seksual sehingga disimpan sendiri dan untuk dilihatnya sendiri. Lalu, ternyata pelaku juga melakukan perbuatan sama di Vila wilayah Lembang, Bandung Barat," katanya.
Untuk kasus yang di Lembang, Budi menyebut telah berkoordinasi dengan Polda Jabar, karena ada korban lain yang ada di luar wilayah hukum Polrestabes Bandung.
"Tersangka kami limpahkan ke Polda Jabar, karena ada dua TKP, yaitu satu TKP berada di Kota Bandung di Kiaracondong, satu lagi berada di daerah Lembang. Jadi, karena dua wilayah berbeda penanganannya, sehingga lebih memudahkan, kami akan kirim tersangka hari ini langsung ke Polda," katanya," katanya. ***
Editor : JakaPermana


