Polres Subang Ungkap Korupsi Dana Desa Rp294,5 Juta, Mantan Kades Jadi Tersangka
Polres Subang mengungkap kasus dugaan korupsi dana desa senilai Rp294 juta di Desa Bendungan Kecamatan Pagaden dan mantan Kades pun dijadikan tersangka
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID – Polres Subang mengungkap kasus dugaan korupsi Dana Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKK-BKUD) dan Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2023 di Desa Bendungan, Kecamatan Pagaden Barat, Kabupaten Subang.
Kasus dugaan korupsi dana desa tersebut disampaikan dalam press release yang digelar Polres Subang Jumat (6/2/2026).
Kapolres Subang AKBP Doni Wicaksono mengatakan, kasus ini bermula dari pengaduan masyarakat pada 2024 terkait dugaan penyimpangan dana desa.
Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik melakukan penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan, serta berkoordinasi dengan Inspektorat Daerah Kabupaten Subang untuk melakukan audit investigasi.
“Hasil audit menemukan adanya sejumlah kegiatan pembangunan yang tidak dilaksanakan atau bersifat fiktif, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp294.500.000,” kata Doni.
Adapun kegiatan yang tidak direalisasikan di antaranya rehabilitasi Kantor Desa senilai Rp84.500.000 yang bersumber dari Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Barat, dana stimulan RT 12 sebesar Rp10.000.000, serta pembangunan cor beton jalan usaha tani senilai Rp200.000.000 dari dana BKK-BKUD Tahun 2023.
Menurut Doni, sesuai mekanisme yang berlaku, tersangka sempat diberikan waktu selama 60 hari untuk mengembalikan kerugian negara. Namun hingga batas waktu tersebut, dana tidak dikembalikan sehingga perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan AA (49), mantan Kepala Desa Bendungan, sebagai tersangka. Berdasarkan hasil pemeriksaan, uang hasil korupsi digunakan untuk kepentingan pribadi, terutama untuk membayar utang-utang tersangka.
Penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen perencanaan desa, dokumen permohonan dan pencairan dana, laporan pertanggungjawaban keuangan, serta uang tunai Rp50 juta sebagai pengembalian sebagian kerugian negara.
Atas perbuatannya, AA dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp1 miliar.
Polres Subang menyampaikan bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum. Pelimpahan tersangka dan barang bukti tahap II telah dilaksanakan pada Selasa (3/2/2026).
Doni menegaskan komitmen Polres Subang dalam memberantas tindak pidana korupsi dan memastikan tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukumnya.
“Setiap bentuk penyalahgunaan wewenang yang merugikan negara akan kami tindak tegas sesuai ketentuan hukum. Kami juga mengimbau masyarakat untuk aktif mengawasi dan segera melapor jika menemukan indikasi penyimpangan dana desa,” tegasnya.
Editor : Ahmad Sayuti


