Polresta Bandung Amankan 31 Orang Tersangka Penyalahgunaan Narkoba dan Obat-obatan Terlarang di Kabupaten Bandung

Sebanyak 31 orang tersangka penyalahgunaan narkorkoba dan obat-obatan terlarang diamankan Satnarkoba Polresta Bandung sepanjang Oktober 2025. 

Polresta Bandung Amankan 31 Orang Tersangka Penyalahgunaan Narkoba dan Obat-obatan Terlarang di Kabupaten Bandung
Kasatresnarkoba Polresta Bandung Kompol Nova Bhayangkara mengatakan, pihaknya mengungkap penyalahgunaan narkotika jenis sabu sebanyak 11 kasus, tembakau sintetis atau sinte 10 kasus, ganja 1 kasus dan penyalahgunaan obat keras terbatas sediaan farmasi sebanyak 4 kasus. (rd dani r nugraha)

INILAHKORAN, Soreang - Sebanyak 31 orang tersangka penyalahgunaan narkorkoba dan obat-obatan terlarang diamankan Satnarkoba Polresta Bandung sepanjang Oktober 2025. 

Kasatresnarkoba Polresta Bandung Kompol Nova Bhayangkara mengatakan, pihaknya mengungkap penyalahgunaan narkotika jenis sabu sebanyak 11 kasus, tembakau sintetis atau sinte 10 kasus, ganja 1 kasus dan penyalahgunaan obat keras terbatas sediaan farmasi sebanyak 4 kasus. 

Dari tangan para tersangka, aparat Polresta Bandung menyita barang bukti sabu sebanyak 52,85 gram, 1.834,74 gram tembakau sintetis, 108,19 gram ganja, serta 21.576 butir obat keras terbatas.

"Adapun modus operandinya yaitu tersangka ada yang menyimpan, memiliki, memproduksi serta mengedarkan narkotika, dan tanpa keahlian kefarmasian memperjualbelikan obat keras sediaan farmasi. Cara  menjualnya langsung dan  menggunakan media sosial," kata  Nova di markas Polresta Bandung di Soreang, Kamis 30 Oktober 2025.

Nova juga  mengemukakan, jika pihaknya telah membongkar industri rumahan pembuatan tembakau gorila atau sintetis alias sinte di dua lokasi berbeda. Di tempat kejadian perkara (TKP) yang pertama, tepatnya di kawasan Cileunyi, petugas mengamankan seorang tersangka dengan barang bukti 250 gram sinte.

"Sedangkan TKP yang kedua di Padaulun, Kecamatan Majalaya, kami amankan barang bukti dari tersangka inisial Z dan R, yaitu 1.550 gram narkotika jenis tembakau sintetis," ujarnya.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 111, Pasal 112, Pasal 113, Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara yang terlibat dalam penyalahgunaan obat keras terbatas dikenakan Pasal 435 dan Pasal 436 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Sementara itu, salah satu pelaku pembuat tembakau sinte mengaku mempelajari pembuatan barang haram tersebut melalui internet. Kemudian, untuk penjualannya, ia memanfaatkan media sosial Istagram.

"Lihat di google dan penjualannya melalui Istagram," katanya.


Editor : Doni Ramdhani